Bengkulu – Pemerintah Kota Bengkulu membongkar tiang baja ringan lapak pedagang di samping Pasar Tradisional Modern (PTM) dan menegaskan langkah tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum atas kepemilikan lahan milik keluarga Tjandra.
Kuasa hukum Pemkot Bengkulu, Dr. Elfahmi Lubis, SH, mengatakan pembongkaran dilakukan setelah dipastikan status lahan sah dimiliki pihak keluarga Tjandra. Ia menegaskan pemerintah tidak memiliki niat menguasai lahan tersebut.
“Pembongkaran ini adalah wujud kepatuhan Pemkot Bengkulu terhadap hukum. Lahan ini sah milik Pak Tjandra, sehingga pemerintah secara sukarela melakukan pembongkaran,” ujar Elfahmi, Selasa (5/5/2026).
Menurutnya, pembangunan awning sebelumnya hanya dimaksudkan sebagai solusi sementara bagi pedagang yang belum menempati kios di dalam pasar. Ia menekankan langkah itu bukan upaya penguasaan lahan warga.
“Ini murni solusi sementara bagi pedagang. Tidak ada niat dari Pemkot untuk menguasai lahan milik warga,” tegasnya.
Di sisi lain, polemik hukum masih bergulir setelah pihak ahli waris melaporkan dugaan penyerobotan tanah dan pengrusakan batas lahan ke Polresta Bengkulu pada Senin (4/5). Laporan diajukan melalui tim kuasa hukum keluarga Tjandra.
Kuasa hukum ahli waris, Suhartono, SH, menyatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghilangan patok batas tanah serta aktivitas pembangunan di atas lahan milik kliennya.
“Kami melaporkan adanya dugaan pengrusakan batas tanah dan meminta aparat segera menindaklanjuti,” ujarnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum lain, Thien Tabero, mengungkapkan laporan ditempuh setelah dua kali somasi yang dilayangkan kepada Pemkot Bengkulu tidak mendapat respons.
“Somasi sudah dua kali kami sampaikan, namun tidak digubris. Kami juga sudah menunggu itikad baik, tapi tidak ada,” katanya.
Pihak ahli waris menyebut kepemilikan lahan didasarkan pada tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) yakni Nomor 00318, 00319, dan 00320. Mereka juga mengklaim pembangunan oleh Pemkot telah berlangsung sejak Februari 2026.
Menanggapi proses hukum yang berjalan, Elfahmi memastikan pihaknya siap menghadapi laporan tersebut. Ia juga menegaskan Pemkot akan tetap melanjutkan program penataan pedagang dengan mencari lokasi lain yang tidak bermasalah secara hukum.
“Kedepan, kami akan menginventarisir lokasi yang tepat untuk relokasi pedagang agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru,” katanya.





