Bengkulu – Polemik lahan di kawasan Pasar Tradisional Modern (PTM) Jalan KZ Abidin II kian memanas setelah tim kuasa hukum pemilik lahan, H. Tjandra, resmi melaporkan dugaan pengrusakan dan penghilangan batas tanah ke Polres Bengkulu.
Laporan tersebut disampaikan pada Senin (4/5/2026) dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor 232/V/2026. Kuasa hukum ahli waris, H. Komaruddin, SH, MH, menyebut laporan itu berkaitan dengan hilangnya puluhan patok batas yang sebelumnya telah dipasang di lokasi.
“Kami mengapresiasi pembongkaran yang dilakukan hari ini. Namun sebelumnya kami sudah menempuh berbagai langkah persuasif, baik melalui surat maupun teguran lisan, tapi tidak diindahkan,” ujar Komaruddin, Selasa (5/5/2026).
Ia mengungkapkan, sedikitnya sekitar 20 titik patok batas tanah diduga dirusak atau dihilangkan. Padahal, batas tersebut telah ditetapkan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak 2021.
Menurutnya, setelah sempat dilakukan penghentian pekerjaan, pihaknya kembali memasang tanda batas menggunakan cor dan pipa pada April lalu. Namun hingga kini, tidak ada respons dari pihak terkait.
“Kami meminta proses ini dituntaskan secara hukum. Siapa pun yang terlibat, baik oknum maupun instansi, harus diperiksa hingga tuntas,” tegasnya.
Komaruddin juga menilai dugaan perusakan batas tanah tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum, termasuk dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana di atas lima tahun.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, H. Suhartono, SH, menegaskan langkah hukum diambil setelah upaya damai tidak membuahkan hasil. Ia memastikan tim akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Bengkulu melalui kuasa hukumnya, Dr. Elfahmi Lubis, SH, sebelumnya menyatakan pembongkaran bangunan di atas lahan tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum, karena kepemilikan lahan diakui milik keluarga Tjandra.
Ia menegaskan, pembangunan awning yang sempat dilakukan hanya bertujuan sebagai solusi sementara bagi pedagang, dan Pemkot tidak memiliki niat untuk menguasai lahan tersebut.
“Pemkot siap menghadapi proses hukum yang berjalan dan akan melanjutkan penataan pedagang di lokasi lain yang sesuai aturan,” ujar Elfahmi.





