Bengkulu – Polemik pembongkaran pondok dan saung pedagang di kawasan wisata Pantai Panjang Kota Bengkulu memicu protes para pelaku usaha kecil. Sejumlah pedagang bahkan menuntut ganti rugi kepada pemerintah dengan nilai mencapai Rp40 juta hingga Rp80 juta atas bangunan yang telah dibongkar.
Persoalan tersebut dibahas dalam hearing antara DPRD Kota Bengkulu, Asisten II Pemerintah Kota Bengkulu, dan Dinas Pariwisata Kota Bengkulu pada Senin (25/5/2026). Hearing digelar setelah banyak pedagang mengadukan dampak penertiban pondok di kawasan Pantai Panjang, khususnya area Warung Digi.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Rodi, mengatakan pihaknya mencoba mencari solusi atas keluhan para pedagang yang merasa dirugikan akibat pembongkaran bangunan usaha mereka.
“Kami berdiskusi panjang untuk mencari solusi atas aduan para pedagang, khususnya terkait pondok atau saung yang dirobohkan,” kata Rodi.
Menurutnya, DPRD memahami keresahan pedagang karena sebagian besar pondok dibangun menggunakan biaya pribadi dan menjadi sumber penghasilan keluarga sehari-hari.
Namun demikian, DPRD menegaskan persoalan ganti rugi tidak bisa diputuskan secara langsung karena berkaitan dengan regulasi dan kemampuan anggaran pemerintah daerah.
“Kalau masalah ganti rugi, kita tidak bisa langsung memutuskan karena harus jelas sumber anggarannya dan ada prosesnya,” ujarnya.
DPRD juga meminta Pemerintah Kota Bengkulu melakukan penertiban secara bertahap dan humanis agar tidak menimbulkan konflik baru di tengah masyarakat.
“Kami minta penertiban dilakukan secara humanis, jangan gegabah,” tegas Rodi.
Ia menilai pedagang seharusnya diberikan tenggat waktu yang jelas sebelum pembongkaran dilakukan sehingga mereka memiliki kesempatan mencari solusi untuk aktivitas usahanya.
Selain itu, DPRD meminta pemerintah lebih terbuka terkait konsep penataan kawasan Pantai Panjang agar masyarakat memahami arah pembangunan kawasan wisata tersebut. Dinas Pariwisata bahkan diminta memasang master plan penataan dalam bentuk baliho besar di area Pantai Panjang.
“Master plan itu harus dipasang dalam bentuk baliho supaya masyarakat tahu arah penataannya dan tidak salah paham,” katanya.
Sementara itu, Asisten II Pemkot Bengkulu, Sehmi Alnur, menegaskan penataan kawasan wisata dilakukan bukan untuk menggusur pedagang, melainkan menciptakan Pantai Panjang yang lebih tertib dan nyaman bagi pengunjung.
Menurutnya, selama ini masih banyak pondok berdiri di area yang seharusnya menjadi akses jalan dan ruang terbuka publik.
“Misalnya tempat itu seharusnya untuk jalan, tetapi dipasang pondok. Jadi hanya dilakukan penyesuaian,” jelas Sehmi.
Ia menambahkan pemerintah tengah menyiapkan pembangunan gazebo dan fasilitas wisata lainnya melalui dukungan CSR Bank Bengkulu dan Bank Indonesia. Namun pembangunan tersebut dinilai sulit dilakukan apabila kawasan Pantai Panjang masih dipenuhi bangunan yang tidak tertata.
“Nah, kalau masih ada persoalan di situ, orang juga bagaimana mau bangun,” ujarnya.
Pemkot Bengkulu juga memastikan seluruh aktivitas usaha di kawasan Pantai Panjang nantinya wajib memiliki izin resmi guna memberikan kepastian hukum bagi pedagang.
Saat ini sekitar 200 pedagang masuk dalam proses penataan, mulai dari kawasan Pasir Putih hingga depan Hotel Merah Putih. Polemik tersebut pun menjadi perhatian masyarakat karena Pantai Panjang selama ini dikenal sebagai salah satu pusat ekonomi warga pesisir sekaligus destinasi wisata utama di Kota Bengkulu.





