Alaku
Alaku

BPD ABUJAPI Bengkulu Soroti Kasus Kekerasan SPPG, Tegaskan Satpam Wajib Bersertifikasi

Ketua BPD Abujapi (Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia) Provinsi Bengkulu, Nilda Yuliarti, M.H (foto: dok pribadi Nilda Yuliarti)

Bengkulu – Ketua BPD Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) Bengkulu, Nilda Yuliarti, S.H., M.H., menyayangkan apabila nama baik profesi satuan pengamanan (satpam) tercoreng akibat ulah oknum yang menggunakan atribut atau berstatus sebagai petugas keamanan tanpa memenuhi standar profesi. Pernyataan itu disampaikan menyikapi kasus dugaan kekerasan terhadap relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Padang Serai, Kota Bengkulu, yang menyeret seorang pria berinisial RU dan disebut bekerja sebagai security di lokasi tersebut.

Nilda menegaskan, profesi satpam tidak bisa dilekatkan hanya karena seseorang bekerja sebagai petugas keamanan atau mengenakan seragam. Ada sejumlah persyaratan, pendidikan, sertifikasi, serta legalitas yang harus dipenuhi untuk dapat dinyatakan sebagai anggota satpam profesional.

PT Attalah Mandiri Perkasa Gelar Diksar Satpam ke-32, Siapkan 58 Peserta Profesional
Pendidikan Dasar (Diksar) Satuan Pengamanan (Satpam) angkatan ke-32 pada Senin, 27 April 2026 (dok:ptamp)

“Belum bisa kami terima kalau seseorang dinyatakan sebagai satpam, karena yang dinyatakan satpam wajib memiliki lisensi dan sertifikasi,” ujar Nilda.

Menurutnya, pembentukan anggota satpam dilakukan melalui tahapan yang jelas, mulai dari proses rekrutmen, pendidikan satuan pengamanan hingga pengukuhan. Setelah melewati proses tersebut, anggota juga dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA) dan ijazah satpam sebagai bagian dari legalitas profesinya.

Karena itu, Nilda menilai sangat disayangkan apabila tindakan seorang oknum kemudian berdampak terhadap citra ribuan anggota satpam yang menjalankan tugas secara profesional.

“Kalau tidak melewati hal-hal tersebut, maka bukan satpam, tapi oknum preman berseragam,” tegasnya.

Ia menjelaskan, profesionalisme anggota satpam juga terus diperhatikan setelah mereka menjalankan tugas. Untuk memperpanjang KTA, petugas diwajibkan mengikuti uji kompetensi agar kemampuan dan profesionalitasnya kembali dapat dipastikan.

Uji kompetensi tersebut, kata Nilda, tidak semata-mata berkaitan dengan kemampuan teknis pengamanan. Aspek akhlak dan moral juga menjadi bagian penting dalam membentuk petugas keamanan yang profesional.

“Jadi jangan sampai karena ulah oknum, nama baik profesi satpam yang sudah menjalankan tugas secara profesional menjadi rusak,” katanya.

Menyikapi kasus di SPPG Padang Serai, BPD ABUJAPI Bengkulu berencana meminta Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Bengkulu kembali melakukan penyisiran terhadap penggunaan tenaga pengamanan di lapangan.

“Kami dari asosiasi pengusaha satpam akan meminta kepada Dirbinmas Polda Bengkulu untuk kembali menyisir dan mewajibkan user atau pengguna satpam sesuai dengan ketentuan regulasi yang ada, yakni Perpol Nomor 1 Tahun 2023,” ujar Nilda.

Sebelumnya, terduga pelaku kekerasan terhadap relawan SPPG Padang Serai, Indo Melvi Yunadatia (24), diamankan Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu. Pria berinisial RU tersebut disebut merupakan security di SPPG tempat korban bekerja dan kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Bengkulu.

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, terduga pelaku sudah diamankan. Terduga pelaku merupakan Security SPPG,” ujar Rahmad.

Kasus itu bermula setelah Melvi dilaporkan hilang usai pamit pergi bekerja pada Senin dini hari, 14 September 2026. Dalam proses pencarian dan penyelidikan, sepeda motor korban ditemukan dalam kondisi tertimbun, sementara korban kemudian ditemukan di dasar sungai dalam keadaan meninggal dunia.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan