Jakarta – PT Aplikanusa Lintasarta (Lintasarta) akhirnya buka suara terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2024. Lintasarta menegaskan akan bersikap kooperatif dan transparan dalam menghadapi proses hukum yang berlangsung.
“Lintasarta menghormati seluruh proses yang berlangsung dan bersikap kooperatif dalam memberikan informasi yang dibutuhkan serta mengikuti prosedur yang berlaku dengan menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas,” kata Head of Corporate Communications Lintasarta, Dahlya Maryana, dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/3/2025).
Selain itu, Lintasarta memastikan bahwa perlindungan data pengguna dan enterprise tetap menjadi prioritas utama. Dengan dukungan mitra strategis yang merupakan pakar keamanan siber serta penerapan standar global yang ketat, perusahaan mengklaim memberikan perlindungan optimal terhadap data pelanggan.
“Dengan dukungan mitra strategis sebagai pakar keamanan siber serta standar global yang ketat, kami memastikan perlindungan optimal terhadap data pelanggan dan enterprise,” jelas Dahlya. “Lintasarta berkomitmen penuh menjaga integritas layanan serta kepercayaan pelanggan,” tambahnya.
Kasus dugaan korupsi ini kini tengah diusut oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Dr. Safrianto Zuriat Putra, S.H., M.H., telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 pada tanggal 13 Maret 2025 untuk menindaklanjuti kasus ini.
Menurut Kasi Intel Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, kasus ini bermula pada tahun 2020 ketika Kominfo melakukan pengadaan barang dan jasa PDNS dengan total anggaran mencapai Rp 958 miliar. Dalam prosesnya, terdapat dugaan pengondisian pemenang kontrak PDNS antara pejabat Kominfo dan pihak swasta, yaitu PT Aplikanusa Lintasarta (AL).
“Pada 2020 sampai 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) dengan total pagu anggaran Rp 958 miliar. Dalam pelaksanaannya, pada 2020, terdapat pejabat dari Kominfo bersama-sama dengan perusahaan swasta melakukan pengondisian untuk memenangkan PT AL,” ungkap Bani, dikutip dari detikcom.
Perlu diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika kini telah berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dugaan pengondisian ini disebut berlangsung selama lima tahun, dari 2020 hingga 2024.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah. Lintasarta menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik dalam proses hukum yang berjalan.





