Alaku

Laporan Dugaan Perselingkuhan ASN Kaur Bergulir, Suami Minta Bupati Bertindak Tegas

Seorang warga Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma, berinisial EA, saat di Inspektorat Kaur (dok: istimewa)

Kaur – Dugaan perselingkuhan yang menyeret dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur terus bergulir. Seorang warga Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma, berinisial EA meminta pemerintah daerah menjatuhkan sanksi tegas apabila dugaan pelanggaran disiplin tersebut terbukti.

EA melaporkan istrinya berinisial FT bersama seorang pria berinisial NU ke Inspektorat Kabupaten Kaur terkait dugaan hubungan terlarang. Keduanya diketahui bertugas di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kaur, sementara NU disebut masih berstatus CPNS.

Meski tengah menghadapi persoalan rumah tangga yang berat, EA mengaku mengapresiasi langkah cepat Inspektorat dan Pemerintah Kabupaten Kaur yang telah memproses laporannya.

“Saya mengucapkan terima kasih karena laporan ini sudah diproses. Harapan saya jika terbukti melanggar, ada sanksi tegas,” ujar EA, Minggu (10/5/2026).

EA mengaku sebelumnya sempat mendengar kabar dugaan perselingkuhan tersebut dari orang-orang terdekat. Namun ia memilih tidak mempercayainya karena masih menaruh rasa sayang kepada istrinya.

“Awalnya saya tidak terlalu menanggapi cerita orang. Saya masih percaya dan sayang kepada istri saya,” katanya.

Menurut pengakuannya, situasi berubah setelah dirinya memperoleh bukti yang kemudian diserahkan kepada Inspektorat Kaur. Bahkan, beberapa pekan lalu EA bersama Ketua RT disebut melakukan penggerebekan terhadap FT dan NU di salah satu hotel di Kota Bengkulu.

“Semua bukti sudah saya serahkan. Saksi juga sudah hadir memberikan keterangan,” ujarnya.

EA mengatakan dirinya telah dua kali memenuhi panggilan pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kaur. Ia berharap proses investigasi berjalan serius dan menghasilkan keputusan yang adil.

“Kepada Pak Bupati Kaur, Pak Sekda serta pemerintah Kabupaten Kaur saya minta tolong agar diberikan keadilan,” ucapnya.

Di tengah proses yang berjalan, EA juga mengaku menanggung tekanan batin akibat persoalan rumah tangganya, termasuk menahan rindu terhadap anaknya.

“Sakit yang saya alami luar biasa. Dibalik masalah ini saya menahan rindu kepada anak saya,” katanya lirih.

Sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Kaur telah membentuk tim investigasi untuk menyelidiki dugaan pelanggaran disiplin dan etik ASN yang melibatkan FT dan NU.

Inspektur Inspektorat Kaur, Harika, menegaskan pemeriksaan dilakukan secara objektif dengan memanggil kedua terlapor serta sejumlah saksi.

“Kami telah membentuk tim investigasi untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” ujar Harika.

Ia menambahkan, jika terbukti melanggar aturan disiplin ASN, sanksi yang dijatuhkan dapat berupa hukuman administratif hingga Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Jika memang terbukti melanggar, akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan