Alaku
Alaku

JakartaDPD RI mengusulkan kenaikan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam RAPBN 2027 dari Rp735 triliun menjadi Rp760 triliun. Usulan tersebut disahkan dalam Sidang Paripurna Luar Biasa DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026), dengan alasan memperkuat kapasitas fiskal daerah dan mendorong pemerataan pembangunan.

Ketua DPD RI Sultan B. Najamuddin mengatakan pertimbangan terhadap RUU APBN 2027 merupakan bagian dari kewenangan konstitusional lembaganya sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

“Pertimbangan DPD RI terhadap RUU APBN merupakan bagian dari amanat konstitusi untuk memastikan kepentingan daerah turut dipertimbangkan dalam penyusunan kebijakan anggaran negara,” ujar Sultan.

Usulan Rp760 triliun itu mengacu pada batas atas alokasi TKD terhadap produk domestik bruto (PDB) dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027 sebesar 2,79 persen. DPD RI juga menyoroti perubahan proporsi TKD yang turun dari 28,24 persen pada APBN 2023 menjadi 17,5 persen dalam RAPBN 2027.

Ketua Komite IV DPD RI Nawardi mengatakan perubahan tersebut perlu menjadi perhatian karena berkaitan dengan kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan dan menjaga stabilitas ekonomi.

“Perubahan proporsi TKD perlu dicermati karena dapat mempersempit ruang fiskal daerah untuk membiayai pembangunan dan menjaga stabilitas ekonomi,” kata Nawardi.

Selain besaran TKD, DPD RI meminta pengalokasian dana mempertimbangkan kondisi setiap wilayah. Faktor yang dinilai penting antara lain karakteristik daerah, kapasitas fiskal, tingkat kemiskinan, kualitas sumber daya manusia, kondisi geografis, serta beban pelayanan dasar.

Komite IV DPD RI pada prinsipnya menerima RAPBN 2027 dengan sejumlah catatan. Di antaranya, apresiasi terhadap penurunan rasio defisit dari 2,60 persen terhadap PDB pada APBN 2026 menjadi 2,40 persen dalam RAPBN 2027.

DPD RI juga mencatat pemulihan transfer dana desa menjadi Rp77 triliun atau meningkat 39,72 persen, serta penajaman arsitektur PKPN melalui delapan klaster yang mencakup 60 program kerja dan tambahan indikator sasaran pembangunan.

Di sisi lain, DPD RI menekankan perlunya sinkronisasi antara TKD, belanja kementerian/lembaga dan program prioritas nasional dengan RKP, RKPD serta APBD. Sinkronisasi tersebut dinilai perlu mencakup kewenangan, sumber pendanaan, data sasaran, indikator kinerja dan koordinasi pelaksanaan.

Dengan skema tersebut, program nasional diharapkan tidak justru menambah beban APBD. Sebaliknya, program tersebut diharapkan dapat memperkuat ekonomi lokal, pelayanan dasar, kesempatan kerja dan pengentasan kemiskinan.

Pertimbangan DPD RI disusun melalui kajian Komite IV bersama anggota DPD RI dari seluruh provinsi, kunjungan kerja ke daerah, serta rapat dengar pendapat dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan. Pendalaman juga dilakukan bersama pemerintah dan Bank Indonesia terkait asumsi ekonomi makro, kebijakan fiskal dan pembangunan daerah.

Sultan menegaskan kebijakan anggaran perlu responsif, adaptif dan berkelanjutan dalam menghadapi tantangan ekonomi global, tekanan geopolitik, serta kebutuhan pembangunan nasional dan daerah.

Setelah disahkan, dokumen pertimbangan tersebut akan disampaikan kepada DPR RI sebagai bagian dari pelaksanaan kewenangan konstitusional DPD RI.

“Pertimbangan ini diharapkan dapat mendukung percepatan pembangunan daerah, pengentasan kemiskinan, pemerataan infrastruktur, penguatan ekonomi kerakyatan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Sultan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan