Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Setelah sempat berstatus tahanan rumah, Yaqut pada Senin (23/3/2026) diproses untuk kembali menjadi tahanan rutan KPK, meski masih menjalani tes kesehatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengalihan jenis penahanan itu dilakukan sebagai bagian dari kebutuhan penyidikan yang masih berjalan. Menurut dia, proses tersebut dilakukan pada hari ini.
“Hari ini KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (23/3/2026), seperti dikutip dari Detik.
Sebelum dikembalikan ke rumah tahanan, Yaqut lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara TK I R Said Sukanto, Jakarta Timur. Hingga pernyataan disampaikan KPK, hasil pemeriksaan medis itu masih ditunggu.
“Untuk saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh dokter masih berlangsung. Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini,” ujar Budi.
KPK menegaskan penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji tetap berjalan sesuai mekanisme hukum. Lembaga antirasuah itu juga menyatakan tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Kami pastikan penyidikan perkara akan terus berprogres untuk melengkapi berkas penyidikannya dan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,” ucapnya.
Sebelumnya, Yaqut diketahui sempat ditahan di Rutan KPK sejak Kamis (19/3). Informasi mengenai perubahan status penahanan itu pertama kali mencuat setelah istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel, Silvia Rinita Harefa, mengaku tidak melihat Yaqut saat menjenguk suaminya pada Sabtu (21/3).
“Ini sih, tadi sih sempat nggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam,” kata Silvia di Rutan KPK, Sabtu (21/3), seperti dikutip dari Detik.
Setelah informasi itu ramai, KPK kemudian mengonfirmasi Yaqut telah dialihkan menjadi tahanan rumah. Budi menegaskan, pengalihan penahanan tersebut bukan karena alasan kesehatan, melainkan adanya permohonan dari pihak keluarga atau pihak luar yang kemudian diproses penyidik.
“Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluar, kemudian kami proses,” kata Budi kepada wartawan, Minggu (22/3), sebagaimana diberitakan Detik.
Di sisi lain, kebijakan KPK terhadap Yaqut memunculkan sorotan publik karena dinilai berbeda dengan penanganan terhadap mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Dalam laporan Detik, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mempertanyakan alasan KPK mengabulkan permohonan tahanan rumah bagi Yaqut, sementara permohonan serupa dari Lukas Enembe saat sakit justru berulang kali ditolak.
“Yang bikin geli itu alasan KPK karena ada permohonan dari keluarga dan Lukas Enembe dulu meskipun ada permohonan keluarga tapi tidak dikabulkan bahkan sampai meninggal dalam tahanan. Sakit-sakitan aja tidak dikabulkan lah ini YCQ ini orangnya sehat-sehat aja ditangguhkan,” kata Boyamin, Minggu (22/3/2026), dikutip dari Detik.
Dalam catatan Detik, Lukas Enembe ditangkap KPK pada 10 Januari 2023 dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Papua. Selama proses penahanan di Rutan KPK, permohonan penangguhan penahanan dan permintaan berobat ke Singapura yang diajukan kubu Lukas beberapa kali ditolak.
Saat itu, Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan kondisi kesehatan Lukas Enembe terus dipantau tim dokter. KPK juga menyebut hasil asesmen medis menunjukkan Lukas dalam kondisi layak menjalani pemeriksaan dan persidangan.
Menanggapi perbandingan itu, Budi Prasetyo mengatakan setiap perkara memiliki kondisi dan strategi penyidikan yang berbeda. Karena itu, menurut KPK, penanganan penahanan terhadap setiap tersangka tidak selalu sama.
“Mengapa beda dengan LE? Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka,” jelas Budi, seperti dikutip dari Detik.





