Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu mengumumkan program keringanan pajak kendaraan bermotor selama periode Idul Fitri 2026. Dalam kebijakan khusus Lebaran ini, kendaraan bernomor polisi luar daerah atau non-BD yang melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mendapat diskon 50 persen pembayaran pajak.
Program tersebut diumumkan sebagai insentif bagi masyarakat yang masih menggunakan kendaraan luar Bengkulu agar segera menyesuaikan administrasi kendaraan menjadi nomor polisi Bengkulu. Kebijakan ini sekaligus diarahkan untuk mendorong kepatuhan pajak kendaraan bermotor di daerah.
Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu Hardianto mengatakan, Gubernur Bengkulu mengajak masyarakat memanfaatkan momentum Lebaran untuk melakukan balik nama kendaraan. Menurut dia, potongan biaya yang diberikan membuat proses pengurusan menjadi lebih ringan.
“Dengan diskon 50 persen ini, prosesnya lebih ringan dan menguntungkan,” kata Hardianto.
Ia menjelaskan, skema program khusus Lebaran itu berlaku bagi kendaraan bernomor polisi luar Bengkulu yang wajib menjalani proses BBNKB. Dalam program tersebut, masyarakat mendapatkan diskon 50 persen untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Tak hanya itu, Pemprov Bengkulu juga membebaskan biaya BBN-KB II atau bea balik nama kendaraan bermotor kedua. Seluruh insentif itu hanya berlaku selama periode Lebaran atau Idul Fitri.
Menurut Hardianto, kebijakan tersebut tidak hanya bertujuan mendorong masyarakat tertib administrasi kendaraan, tetapi juga diharapkan memperluas basis penerimaan pajak daerah. Langkah itu dinilai penting untuk mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Program ini juga menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam memperluas basis pajak serta mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Hardianto.
Untuk memanfaatkan program ini, masyarakat diminta mendatangi kantor Samsat di wilayah Bengkulu. Selanjutnya, pemilik kendaraan mengajukan permohonan BBNKB dengan melengkapi dokumen kendaraan seperti STNK, BPKB, dan KTP.
Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, wajib pajak dapat melanjutkan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan potongan 50 persen sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemprov Bengkulu berharap kebijakan ini menjadi peluang bagi warga yang selama ini masih menggunakan kendaraan luar daerah untuk menyesuaikan administrasi kendaraan dengan domisili saat ini. Masyarakat pun diimbau memanfaatkan program tersebut sebaik mungkin selama masa Lebaran berlangsung.





