Bengkulu – Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Pantai Zakat, Aulia, akhirnya angkat bicara terkait polemik dugaan pungutan Rp50 ribu kepada pedagang yang berujung pada laporan dugaan perampasan telepon genggam milik wartawati Ermi Yanti di kawasan Pantai Zakat, Kota Bengkulu.
Dalam pernyataannya, Aulia mengklaim pengambilan dana sebesar Rp50 ribu dari pelaku usaha di kawasan pantai telah lebih dulu dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait. Ia juga menyebut seluruh pelaku usaha disebut sudah diberi pemberitahuan sebelum penarikan dilakukan.
“Bahwasannya untuk yang pengambilan dana Rp50.000 itu sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Jadi seluruh pelaku usaha juga sudah dikasih tahu,” kata Aulia saat memberikan penjelasan di Kantor Dinas Pariwisata Kota Bengkulu, Senin (30/3/26).
Menurut Aulia, persoalan muncul karena ada salah satu pedagang musiman yang disebut tidak terlibat dalam kegiatan gotong royong sebelumnya. Pedagang tersebut, kata dia, kemudian mempersoalkan penarikan dana dan menganggap pemberitahuan yang dilakukan tidak resmi.
“Cuman satu ada pedagang yang musiman. Yang musiman itu nampaknya dia tidak ikut gotong royong pada kemarin. Nah jadi dia menyangkal bahwasannya ini pengumuman tidak resmi, padahal itu sudah ada pemberitahuan dari awalnya terlebih dahulu,” ujarnya.
Aulia mengatakan pihak pengelola yang tergabung dalam Pokdarwis akan melakukan pembenahan dan koordinasi lebih lanjut agar persoalan serupa tidak kembali terjadi. Ia juga mengaku telah berkomunikasi dengan Wali Kota Bengkulu terkait kondisi Pantai Jakat.
“Kami dari seluruh pengelola Pantai Zakat yang tergabung dalam Kelompok Sadar Wisata akan menjelaskan. Yang berbenah kami akan berkoordinasi yang jelas ke depannya. Mudah-mudahan apa yang terjadi kemarin tidak akan terulang lagi dan kita akan lebih berhati-hati lagi,” katanya.
Ia menambahkan, persoalan kebersihan kawasan wisata juga menjadi perhatian. “Pokoknya Pantai Jakat itu harus merdeka sampah. Akan kami usahakan untuk bersih,” ujar Aulia.
Meski demikian, di sisi lain, kasus dugaan perampasan telepon genggam milik wartawati Detaknusantaranews.com, Ermi Yanti, kini telah resmi masuk ranah hukum. Ermi Yanti melaporkan insiden tersebut ke Polresta Bengkulu pada Senin (30/3/2026) dengan nomor LP/B/168/III/2026/SPKT/Polresta Bengkulu/Polda Bengkulu.
Saat membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Ermi Yanti didampingi jajaran Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bengkulu. Pendampingan itu disebut sebagai bentuk dukungan terhadap jurnalis yang diduga mengalami penghalangan kerja saat bertugas di lapangan.
“Hari ini kita laporkan kejadian sore kemarin. Waktu itu saya lagi meliput, kebetulan hape saya dirampas oleh oknum yang minta iuran di Pantai Zakat,” ujar Ermi Yanti.
Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Provinsi Bengkulu, Ikhsan Agus Abraham, menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Menurut dia, peristiwa itu tidak sekadar menyangkut persoalan pribadi, melainkan telah mencederai profesi jurnalis dan kebebasan pers.
“Ya, kami akan terus mendampingi anggota kami ini dalam rangka laporan yang akan kami buat ini. Karena ini sudah mencederai profesi kami sebagai jurnalis yang saat itu sedang melakukan tugas-tugas jurnalistik,” kata Ikhsan.
Ia menilai terdapat dugaan upaya menghalangi kerja jurnalistik melalui perampasan alat kerja wartawan yang sedang digunakan untuk merekam peristiwa. Selain itu, korban juga disebut mendapat tekanan verbal yang membuatnya merasa takut saat melakukan peliputan.
Insiden itu terjadi pada Minggu (29/3/2026) saat Ermi Yanti meliput keributan antara pedagang permainan anak-anak dan seorang pria berinisial AU di kawasan Pantai Zakat. Keributan diduga dipicu persoalan permintaan iuran Rp50 ribu kepada pedagang.
Di tengah situasi itu, Ermi Yanti mengaku mendengar adanya klaim bahwa pungutan tersebut disebut telah mendapat izin dari pihak kepolisian. Saat merekam peristiwa sebagai bagian dari tugas jurnalistik, handphone miliknya diduga dirampas dan korban disebut dipaksa menghapus rekaman video.
Kasus ini menjadi sorotan karena sebelumnya Kepala Dinas Pariwisata Kota Bengkulu, Nina Nurdin Tasron, telah menegaskan bahwa penarikan iuran bukan tugas Pokdarwis. Jika benar ada pungutan tanpa dasar hukum atau tanpa perjanjian kerja sama yang sah, maka praktik tersebut dinilai ilegal.
Sejumlah organisasi pers seperti PWI Provinsi Bengkulu, JMSI Bengkulu, hingga DPW MOI Provinsi Bengkulu juga telah menyatakan dukungan penuh agar kasus tersebut diproses secara hukum. Dengan laporan yang kini telah teregister, perhatian publik tertuju pada langkah aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan perampasan alat kerja wartawan sekaligus dugaan pungutan liar di kawasan wisata Pantai Zakat.





