Bengkulu – Dinas Pariwisata Kota Bengkulu menyebut lonjakan kunjungan selama libur Lebaran 1447 Hijriah menjadi sinyal positif bagi sektor wisata daerah, meski di saat yang sama polemik dugaan pungutan Rp50 ribu dan laporan perampasan telepon genggam wartawati di Pantai Zakat ikut mencoreng momentum tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Kota Bengkulu Nina Nurdin mengaku bersyukur karena hingga masa libur Lebaran berakhir, kawasan wisata di Bengkulu masih dipadati pengunjung. Berdasarkan peninjauan lapangan, wisatawan tidak hanya datang dari dalam daerah, tetapi juga didominasi pengunjung luar Bengkulu yang memanfaatkan libur bersama keluarga.
Menurut Nina, tingginya arus kunjungan itu menunjukkan Kota Bengkulu kian kompetitif sebagai salah satu tujuan wisata utama di Pulau Sumatra. Pantai Panjang disebut tetap menjadi destinasi favorit, didukung penataan kawasan yang dinilai lebih bersih dan aman.
“Kami menerima banyak respon positif dari pengunjung yang merasa puas dengan wajah baru Pantai Panjang. Kebersihan dan keamanan menjadi fokus utama kami agar wisatawan benar-benar merasa nyaman selama berlibur,” kata Nina, Senin (30/3/2026).
Selain Pantai Panjang, Belungguk Point juga menjadi magnet baru wisata kota. Kawasan pedestrian yang diresmikan pada akhir 2025 itu disebut ramai dikunjungi dan kerap dijuluki “Malioboro-nya Bengkulu” karena menjadi titik berkumpul warga untuk menikmati kuliner UMKM dan suasana malam.
Di sisi lain, tingginya kunjungan wisata juga dibayangi persoalan di Pantai Zakat. Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Pantai Zakat, Aulia, angkat bicara terkait polemik dugaan pungutan Rp50 ribu kepada pedagang yang berujung pada laporan dugaan perampasan telepon genggam milik wartawati Detaknusantaranews.com, Ermi Yanti.
Aulia mengklaim pengambilan dana Rp50 ribu dari pelaku usaha di kawasan pantai sudah lebih dulu dikoordinasikan. Ia menyebut para pedagang juga telah diberi tahu sebelum penarikan dilakukan.
“Bahwasannya untuk yang pengambilan dana Rp50.000 itu sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Jadi seluruh pelaku usaha juga sudah dikasih tahu,” ujar Aulia saat memberikan penjelasan di Kantor Dinas Pariwisata Kota Bengkulu, Senin (30/3/2026).
Ia menilai persoalan muncul karena ada pedagang musiman yang tidak terlibat dalam kegiatan gotong royong sebelumnya, lalu mempersoalkan penarikan dana tersebut. “Cuman satu ada pedagang yang musiman. Yang musiman itu nampaknya dia tidak ikut gotong royong pada kemarin. Nah jadi dia menyangkal bahwasannya ini pengumuman tidak resmi, padahal itu sudah ada pemberitahuan dari awalnya terlebih dahulu,” katanya.
Lebih lanjut, Aulia menyatakan pihak pengelola yang tergabung dalam Pokdarwis akan melakukan evaluasi dan koordinasi agar kejadian serupa tidak terulang. Ia juga menegaskan persoalan kebersihan kawasan tetap menjadi perhatian. “Pokoknya Pantai Xakat itu harus merdeka sampah. Akan kami usahakan untuk bersih,” ujarnya.
Sementara itu, kasus dugaan perampasan telepon genggam milik Ermi Yanti kini telah masuk ke ranah hukum. Ermi melaporkan insiden tersebut ke Polresta Bengkulu pada Senin (30/3/2026) dengan nomor laporan LP/B/168/III/2026/SPKT/Polresta Bengkulu/Polda Bengkulu.
Saat membuat laporan di SPKT, Ermi didampingi jajaran Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bengkulu. Ia menyebut peristiwa itu terjadi saat dirinya sedang meliput keributan antara pedagang permainan anak-anak dan seorang pria berinisial AU di kawasan Pantai Zakat pada Minggu (29/3/2026).
“Hari ini kita laporkan kejadian sore kemarin. Waktu itu saya lagi meliput, kebetulan hape saya dirampas oleh oknum yang minta iuran di Pantai Zakat,” kata Ermi Yanti.
Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Provinsi Bengkulu, Ikhsan Agus Abraham, menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum. Menurut dia, insiden tersebut bukan hanya persoalan pribadi, melainkan juga menyangkut dugaan penghalangan kerja jurnalistik dan kebebasan pers.
“Ya, kami akan terus mendampingi anggota kami ini dalam rangka laporan yang akan kami buat ini. Karena ini sudah mencederai profesi kami sebagai jurnalis yang saat itu sedang melakukan tugas-tugas jurnalistik,” ujar Ikhsan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena sebelumnya Nina Nurdin Tasron telah menegaskan penarikan iuran bukan tugas Pokdarwis. Jika benar ada pungutan tanpa dasar hukum atau tanpa kerja sama yang sah, praktik itu dinilai ilegal.
Di tengah capaian positif kunjungan wisata, Pemerintah Kota Bengkulu kini menghadapi tantangan untuk menjaga citra destinasi agar tetap kondusif. Apalagi, selain berharap dampak ekonomi berganda bagi UMKM, perhotelan, dan transportasi, pemerintah juga dituntut memastikan pengelolaan wisata berjalan tertib dan bebas polemik.





