Joncik Muhammad Soroti Batas Belanja Pegawai, Nasib PPPK Daerah Dinilai Terancam
Bupati Empat Lawang, Joncik Muhammad, (dok:istimewa)

Joncik Muhammad Soroti Batas Belanja Pegawai, Nasib PPPK Daerah Dinilai Terancam

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Empat LawangBupati Empat Lawang, Joncik Muhammad, mengingatkan potensi persoalan besar yang akan dihadapi pemerintah daerah setelah pemberlakuan penuh Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) pada 1 Januari 2027.

Aturan tersebut mewajibkan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurut Joncik, kondisi itu akan sulit dipenuhi sebagian besar daerah di Indonesia.

“Kalau melihat kondisi riil, hampir seluruh daerah dari Sabang sampai Merauke akan kesulitan memenuhi batas 30 persen itu. Beban terbesar saat ini adalah gaji PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu,” ujar Joncik, Senin (11/5/2026).

Ia mengatakan tekanan anggaran daerah semakin berat setelah pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu, yang membutuhkan alokasi belanja pegawai cukup besar.

Melalui Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia atau APKASI, kata Joncik, para kepala daerah telah menyampaikan sejumlah opsi kepada pemerintah pusat untuk mengatasi persoalan tersebut.

Dari beberapa usulan yang dibahas, opsi yang dianggap paling realistis adalah pengalihan pembayaran gaji PPPK ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar tidak lagi membebani APBD daerah.

“Yang paling memungkinkan adalah gaji PPPK penuh waktu dan paruh waktu dibayarkan dari APBN, sehingga beban APBD daerah dapat berkurang,” katanya.

Joncik juga mengingatkan risiko besar apabila pemerintah pusat tidak segera menyiapkan solusi. Ia menyebut kemungkinan terburuk yang dapat muncul adalah pemberhentian PPPK secara nasional akibat tekanan fiskal daerah.

“Kalau tidak ada solusi, opsi yang paling ekstrem adalah pemberhentian PPPK se-Indonesia. Ini akan menimbulkan kerawanan sosial yang luar biasa,” tegasnya.

Meski begitu, Joncik mengaku optimistis pemerintah pusat tidak akan mengambil langkah ekstrem tersebut karena dampaknya dinilai sangat besar terhadap stabilitas sosial dan pelayanan pemerintahan di daerah.

“Saya yakin pemerintah tidak akan memilih opsi itu. Kita berharap ada kebijakan yang bijak agar keuangan daerah tetap sehat, tetapi nasib PPPK juga tetap terjamin,” pungkasnya.

Pernyataan Joncik muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran sejumlah pemerintah daerah terkait implementasi UU HKPD, terutama menyangkut kemampuan daerah menjaga keseimbangan anggaran tanpa mengorbankan keberlangsungan tenaga PPPK yang saat ini menjadi tulang punggung pelayanan publik di berbagai sektor.

Gambar Gravatar
Jurnalis daerah yang fokus pada berita lapangan, perkembangan wilayah, dan berbagai kejadian penting dengan komitmen menghadirkan informasi yang cepat dan dapat dipercaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *