Bengkulu – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Empat Lawang. Namun, kedua daerah ini menghadapi kendala serius terkait pendanaan untuk pelaksanaan PSU tersebut.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, mengungkapkan bahwa terdapat 16 daerah yang melaporkan ketidakmampuan finansial dalam menyelenggarakan PSU sesuai putusan MK. Daerah-daerah tersebut antara lain Provinsi Papua, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Serang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Parigi Moutong, Kota Banjarbaru, Kota Palopo, dan Kota Sabang. Hal ini disampaikan dalam rapat dengan Komisi II DPR RI pada 27 Februari 2025.
Salah satu faktor yang memicu putusan PSU di Bengkulu Selatan adalah diskualifikasi calon petahana, Gusnan Mulyadi, karena telah menjabat selama dua periode. MK menilai pencalonannya melanggar ketentuan masa jabatan yang diatur dalam undang-undang.
Sementara itu, di Kabupaten Empat Lawang, MK mengabulkan gugatan pasangan calon H. Budi Antoni dan Henny terkait hasil Pilkada sebelumnya. MK memerintahkan PSU dengan alasan adanya perbedaan penafsiran mengenai periodeisasi jabatan antara pejabat sementara (Plt) dan pejabat definitif. MK menegaskan bahwa baik Plt maupun pejabat definitif memiliki kedudukan setara, termasuk dalam perhitungan masa jabatan satu periode pemerintahan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat ini tengah mempelajari putusan MK terkait PSU di berbagai daerah. Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menyebutkan bahwa total perkiraan anggaran untuk pelaksanaan PSU di 24 Pilkada mencapai Rp486,3 miliar. Namun, dengan adanya 16 daerah yang melaporkan ketidakmampuan finansial, diperlukan koordinasi lebih lanjut antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah untuk memastikan tersedianya anggaran yang memadai guna pelaksanaan PSU sesuai dengan putusan MK.
Kendala anggaran ini menjadi tantangan serius dalam pelaksanaan PSU di Bengkulu Selatan dan Empat Lawang. Pemerintah daerah diharapkan dapat berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi untuk mencari solusi terbaik agar proses demokrasi dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.





