Pemkot Bengkulu Bongkar Bangunan di Lahan Sengketa, Tegaskan Taat Hukum dan Siapkan Relokasi
Kuasa hukum Pemkot Bengkulu, Dr. Elfahmi Lubis, SH, (foto:anto)

Pemkot Bengkulu Bongkar Bangunan di KZ Abidin, Sengketa Lahan Berlanjut ke Polisi

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

BengkuluPemerintah Kota Bengkulu membongkar bangunan di lahan milik warga di kawasan KZ Abidin, Kelurahan Belakang Pondok, sebagai bentuk kepatuhan hukum, di tengah polemik sengketa lahan yang kini bergulir ke ranah kepolisian.

Kuasa hukum Pemkot Bengkulu, Dr. Elfahmi Lubis, menegaskan penggunaan lahan tersebut sebelumnya hanya bersifat sementara dan bukan upaya penguasaan aset milik warga.

“Tidak ada niat dari Pemkot untuk menguasai atau menyerobot lahan. Penggunaan lahan tersebut murni sebagai solusi sementara,” ujar Elfahmi saat meninjau langsung proses pembongkaran di Kecamatan Ratu Samban.

Ia menjelaskan, bangunan yang sempat berdiri di lokasi itu digunakan sebagai tempat relokasi sementara bagi pedagang yang belum menempati lokasi resmi.

Menurutnya, pada tahap awal penggunaan lahan, batas kepemilikan belum diketahui secara pasti karena belum dilakukan pengukuran resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Namun, setelah pihak pemilik lahan menunjukkan sertifikat sah dan menyatakan keberatan, Pemkot segera mengambil langkah dengan mengosongkan lahan serta membongkar bangunan yang ada.

“Pembongkaran ini bukti itikad baik Pemkot dalam menghormati hak kepemilikan warga,” katanya.

Di sisi lain, polemik lahan di kawasan Pasar Tradisional Modern (PTM) KZ Abidin II justru kian memanas setelah tim kuasa hukum ahli waris H. Tjandra melaporkan dugaan pengrusakan dan penghilangan batas tanah ke Polres Bengkulu.

Laporan tersebut telah diterima pada Senin (4/5/2026) dengan nomor STPL 232/V/2026. Kuasa hukum ahli waris, H. Komaruddin, menyebut sedikitnya sekitar 20 patok batas tanah diduga dirusak atau dihilangkan.

“Kami sudah menempuh langkah persuasif melalui surat dan teguran lisan, namun tidak diindahkan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan batas tanah tersebut telah ditetapkan berdasarkan Sertifikat Hak Milik sejak 2021. Pihaknya bahkan telah memasang kembali tanda batas menggunakan cor dan pipa pada April lalu, namun belum mendapat respons.

Komaruddin menegaskan kasus ini harus diproses secara hukum hingga tuntas dan semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban.

“Kami minta ini diselesaikan secara hukum. Siapa pun yang terlibat harus diperiksa,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, H. Suhartono, menyatakan langkah hukum ditempuh setelah upaya damai tidak membuahkan hasil dan pihaknya akan terus mengawal proses tersebut.

Pemkot Bengkulu menyatakan menghormati laporan yang telah diajukan dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan, sembari menegaskan komitmennya untuk tetap melindungi hak masyarakat dan menata pedagang sesuai ketentuan.

Gambar Gravatar
Wartawan berita daerah yang konsisten mengikuti perkembangan isu regional, kebijakan pemerintah setempat, serta berbagai peristiwa penting di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *