Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL) M Yusuf Barusman dipanggil penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus korupsi kepala Bea-Cukai Makassar Andhi Pramono.
Tim Penyidik KPK juga memanggil saksi Desi Falena selain Yusuf Barusman. Desi Falena diketahui sebagai wiraswasta.
“Hari ini bertempat di gedung Merah Putih, KPK tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, dilansir detikNews, Kamis (10/8/2023).
Pihak KPK menyatakan kedua akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk kasus gratifikasi dan pencucian yaitu Ditjen Bea-Cukai Andhi Pramono.
Sebagai Komisaris di Perusahaan Ekspor-Impor, Andhi Pramono. Terkena Kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Meskipun saat ini masih diusut oleh pihak KPK. Ternyata gerak-gerik Andhi Pramono terlihat saat ia menjadi komisaris di perusahaan yang bergerak pada sektor ekspor dan impor.
Tim penyidik KPK juga telah memeriksa 2 orang saksi, Rabu (9/8). Kedua saksi bernama Pudjo Suseno yang memiliki status pekerjaan sebagai karyawan BUMN dan dari pihak swasta bernama Rusi Suwandi. Mereka diperiksa di gedung merah putih KPK
Kasus gratifikasi umumnya merujuk pada penerimaan atau pemberian hadiah, uang, atau manfaat lainnya kepada pejabat pemerintah atau individu yang memiliki kewenangan dalam suatu konteks tertentu. Hal ini dapat menjadi pelanggaran hukum karena dapat mempengaruhi integritas dan independensi pejabat, serta menciptakan konflik kepentingan.
Undang-Undang Indonesia yang mengatur tentang gratifikasi adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini melarang penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau pihak yang memegang jabatan penting dalam sektor publik. Jika seseorang terlibat dalam kasus gratifikasi, mereka dapat dihadapkan pada sanksi pidana, yang mencakup denda dan hukuman penjara.
Kasus gratifikasi sering kali menjadi perhatian publik karena melibatkan tindakan yang merusak integritas dan etika dalam pemerintahan dan bisnis. Penanganan kasus gratifikasi dapat beragam tergantung pada yurisdiksi dan hukum yang berlaku di setiap negara.
Adanya setoran investasi saham di perusahaan ekspor dan impor dengan inisial perusahaan PT GGM LA yang melibatkan Ditjen Bea-Cukai Andhi Pramono. Mantan Kelapa Bea-Cukai Makassar ini pernah menjabat sebagai komisaris di PT GGM LA. Perusahaan ini bergerak di bidang ekspor impor untuk mencapai tujuan yaitu membangun koneksi dengan pengusaha luar negeri.
Sejauh ini, telah terungkap korupsi yang dilakukan Andhi Pramono menerima uang senilai Rp 28 Miliar untuk penerimaan gratifikasi. Uang haram ini diduga sudah didapat Andhi selama 10 tahun terakhir sejak 2012.
Saat ini penyelidikan akan terus dilakukan demi perkembangan kasus. Andhi juga bisa terkena pasal Pencucian Uang. KPK juga telah menyita beberapa aset milik Andhi yang mencapai nilai Rp 50 Miliar.
Undang-Undang Indonesia tentang Pencucian Uang adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Undang-undang ini mencakup berbagai aspek terkait pencucian uang, termasuk definisi tindak pidana pencucian uang, kewajiban pelaporan transaksi yang mencurigakan, dan tindakan pencegahan serta penindakan terhadap tindak pidana pencucian uang.
Undang-Undang ini memberikan wewenang kepada lembaga-lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan instansi terkait lainnya untuk melakukan investigasi, pencegahan, dan penindakan terhadap tindak pidana pencucian uang.
Sanksi bagi pelanggaran undang-undang ini termasuk denda dan pidana penjara yang bervariasi tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran. Undang-Undang tentang Pencucian Uang ini merupakan bagian dari upaya Indonesia untuk memerangi aktivitas pencucian uang dan memastikan integritas sektor keuangan negara.