Bengkulu – Kasus korupsi pembangunan kios permanen tanpa izin di kawasan Pasar Panorama memasuki babak putusan. Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan anggota DPRD Kota Bengkulu Parizan Hermedi dan mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bengkulu Bujang HR dalam sidang, Senin (27/4/2026).
Majelis hakim yang dipimpin Achamadsyah Ade Mury menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Dalam putusan itu, Parizan Hermedi dijatuhi pidana penjara selama lima tahun serta denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan. Selain pidana badan, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7,620 miliar.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, hukuman itu diganti dengan tambahan pidana penjara selama tiga tahun.
Sementara Bujang HR divonis pidana penjara tiga tahun empat bulan serta denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan.
Vonis hakim diketahui lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu. Sebelumnya, jaksa menuntut Parizan dengan hukuman tujuh tahun enam bulan penjara dan Bujang HR lima tahun penjara, masing-masing disertai denda Rp500 juta.
Putusan ini menjadi perkembangan penting dalam perkara yang sejak awal menyedot perhatian publik karena menyeret mantan legislator dan pejabat pemerintah daerah.
Majelis hakim menilai kedua terdakwa bertanggung jawab atas penyimpangan pembangunan kios permanen tanpa izin yang menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Jaksa Penuntut Umum usai sidang menyatakan masih mempelajari putusan tersebut sebelum menentukan sikap hukum lanjutan, termasuk kemungkinan upaya banding.
Kasus ini bermula dari pembangunan kios permanen di kawasan Pasar Panorama yang diduga menyalahi aturan dan menjadi objek penyelidikan aparat penegak hukum hingga berujung persidangan.
Dengan putusan ini, rangkaian panjang perkara korupsi Pasar Panorama memasuki fase akhir di tingkat pengadilan, sekaligus menegaskan upaya penegakan hukum terhadap penyimpangan pengelolaan fasilitas publik di Bengkulu.





