Seluma – Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tais terhadap dua warga komunitas adat Serawai Semidang Sakti yang dituduh mencuri buah sawit di atas tanah leluhur mereka menuai kekecewaan mendalam dari masyarakat adat. Meski hanya divonis pidana percobaan satu bulan tanpa kurungan, masyarakat adat menilai putusan tersebut tetap mencoreng nama baik mereka.
Dua warga, Anton Afriadi dan Kayun, dijatuhi vonis atas kasus tindak pidana ringan (tipiring) pada Kamis, 17 April 2025. Dalam sidang terbuka yang dipimpin hakim tunggal Galuh Kumalasari, majelis menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan pencurian ringan dan menjatuhkan pidana penjara satu bulan dengan masa percobaan tiga bulan.
Tokoh adat Serawai Semidang Sakti, Tahardin, menyayangkan putusan tersebut karena dinilai mengabaikan fakta historis bahwa tanah yang dipanen Anton dan Kayun merupakan tanah adat yang telah dikelola turun-temurun.
“Hakim kami anggap tidak mempertimbangkan keberadaan masyarakat adat. Tanah itu milik leluhur kami dan sudah lama kami kelola,” ujar Tahardin, Jumat, 18 April 2025.
Tahardin menambahkan, konflik tanah antara komunitas mereka dengan PT Perkebunan Nusantara IV Regional VII sudah berlangsung sejak tahun 1986. Bagi mereka, kehadiran perusahaan di atas tanah adat adalah bentuk perampasan.
“Analoginya begini: saya meletakkan rokok di meja anda, lalu apakah mejanya otomatis jadi milik saya? Begitulah tindakan PTPN VII kepada kami,” ucapnya tegas.
Sementara itu, Fitriansyah dari Kantor Hukum Masyarakat Adat Bengkulu yang menjadi kuasa hukum Anton dan Kayun, menilai perkara ini seharusnya dikategorikan sebagai sengketa keperdataan, bukan tindak pidana.
“Kami tidak menampik bahwa ada aktivitas panen sawit oleh Anton dan Kayun. Tapi ini bukan pidana, melainkan persoalan keperdataan. Harusnya diputus lepas dari tuntutan hukum atau onslag,” jelas Fitriansyah.
Ia menambahkan bahwa langkah hukum selanjutnya masih akan didiskusikan bersama tim dan komunitas, karena kasus ini menjadi simbol perjuangan masyarakat adat Serawai Semidang Sakti.
Di sisi lain, hakim dalam persidangan menyarankan agar masyarakat adat memperjuangkan wilayah mereka secara hukum, mengingat sudah ada Surat Keputusan Bupati Seluma tentang penetapan wilayah adat.
Press Release
Narahubung:
M. Alfath – AMAN Bengkulu: +62 831 8163 8588
Endang – AMAN Bengkulu: +62 831 6564 9462





