Inspektorat Kaur Proses Dugaan Perselingkuhan ASN, Pelapor Suami Resmi Ajukan Aduan
Inspektur Pembantu Wilayah Pengawasan (Irban) IV Inspektorat Kaur, Ujang Anuar, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (23/4/2026).(foto:fraky)

Inspektorat Kaur Proses Dugaan Perselingkuhan ASN, Pelapor Suami Resmi Ajukan Aduan

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Kaur – Inspektorat Kabupaten Kaur membenarkan telah menerima laporan dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah setempat. Kasus ini kini dalam proses penelusuran dan menjadi perhatian serius internal pemerintahan.

Inspektur Pembantu Wilayah Pengawasan (Irban) IV Inspektorat Kaur, Ujang Anuar, mengatakan laporan tersebut diajukan oleh seorang suami sah berinisial EA, yang merasa dirugikan atas dugaan hubungan terlarang yang melibatkan istrinya.

“Iya, benar kami telah menerima laporan dugaan perselingkuhan oknum ASN. Laporan dimasukkan langsung oleh saudara EA beberapa waktu lalu,” ujar Ujang saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (23/4/2026).

Dalam laporan tersebut, istri pelapor berinisial FTN diduga menjalin hubungan dengan seorang pria berinisial NU yang juga berstatus ASN. Keduanya disebut bekerja di lingkungan Pemkab Kaur, meski instansi tempat mereka bertugas belum diungkap.

Ujang menegaskan, pihaknya masih merahasiakan identitas lengkap serta lokasi kerja kedua terduga guna menjaga proses penyelidikan tetap objektif dan tidak terganggu.

“Kami belum bisa menyebutkan instansinya karena masih dalam proses pengumpulan bukti. Ini untuk menghindari adanya upaya menghilangkan atau memodifikasi fakta,” jelasnya.

Inspektorat, lanjutnya, akan segera memanggil seluruh pihak terkait, baik pelapor maupun terlapor, serta mengumpulkan bukti pendukung seperti dokumen dan keterangan saksi.

“Semua langkah dilakukan agar keputusan yang diambil nantinya benar-benar berdasarkan fakta dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Kasus ini mencuat setelah sebelumnya pelapor mengaku memergoki langsung dugaan perselingkuhan tersebut di salah satu penginapan di kawasan Pantai Panjang, Kota Bengkulu, dan melampirkan bukti berupa foto serta video.

Ujang menambahkan, jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, maka sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku bagi ASN.

“Jika terbukti, tentu akan dikenakan sanksi sesuai aturan disiplin pegawai negeri,” tegasnya.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, setiap aparatur diwajibkan menjaga integritas, kehormatan, serta perilaku sesuai norma yang berlaku. Dugaan pelanggaran seperti perselingkuhan dinilai dapat mencoreng citra institusi dan menurunkan kepercayaan publik.

Hingga kini, proses pemeriksaan masih berlangsung dan Inspektorat memastikan penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Gambar Gravatar
Penulis berita dan wartawan media digital yang berfokus pada liputan daerah, dinamika lokal, dan informasi terkini dengan pendekatan yang faktual dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *