Kejaksaan Agung Tahan Dua Tersangka Baru dalam Skandal Korupsi Tata Kelola Minyak
Kejaksaan Agung Tahan Dua Tersangka Baru dalam Skandal Korupsi Tata Kelola Minyak / konferensi-pers-kejagung / dok detikcom

Kejaksaan Agung Tahan Dua Tersangka Baru dalam Skandal Korupsi Tata Kelola Minyak

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Jakarta – Kejaksaan Agung menahan dua tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak, yang telah merugikan negara hingga triliunan rupiah. Dua tersangka yang ditahan adalah pejabat tinggi PT Pertamina Patra Niaga, yaitu Direktur Pemasaran Pusat berinisial MK dan VP Trading Operation berinisial EC.

Penahanan dan Dugaan Keterlibatan

Penetapan status tersangka dan penahanan dilakukan setelah kedua pejabat tersebut diperiksa oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, di Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025). “Keduanya langsung kami tahan di rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan sebagai langkah awal penyidikan,” ujar Qohar dalam konferensi pers.

Menurut Qohar, MK dan EC diduga terlibat dalam skema korupsi bersama dengan tujuh tersangka lain yang sebelumnya telah ditahan. Dugaan mereka melakukan pembelian BBM RON 90 atau lebih rendah dengan harga BBM RON 92, yang menyebabkan pembayaran lebih tinggi dari seharusnya.

Kerugian Negara yang Signifikan

Qohar menjelaskan bahwa perbuatan kedua tersangka ini, bersama-sama dengan para tersangka lain, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, diperkirakan mencapai Rp 193,7 triliun. “Tindakan mereka telah menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi keuangan negara dan mengganggu tata kelola minyak yang efisien di negara ini,” katanya.

Upaya Pertamina Mengatasi Krisis

Sementara itu, PT Pertamina (Persero) melalui VP Corporate Communication Fadjar Djoko Santoso menyatakan bahwa perusahaan akan menghormati proses hukum yang berjalan dan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum. “Kami berharap proses hukum dapat berjalan lancar dan semua pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucap Fadjar.

Langkah Kejaksaan Agung Selanjutnya

Kejaksaan Agung berencana untuk terus mengembangkan kasus ini dan mengejar semua pihak yang mungkin terlibat dalam korupsi ini. “Kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap semua yang terlibat dalam kasus ini, tidak peduli seberapa tinggi posisi mereka,” tegas Qohar.

Kasus ini terus berkembang dan menjadi salah satu fokus utama Kejaksaan Agung dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, terutama dalam sektor energi yang sangat vital bagi perekonomian nasional.

Gambar Gravatar
Wartawan media online yang aktif meliput berbagai peristiwa di daerah, mulai dari isu sosial, pemerintahan lokal, hingga perkembangan terbaru yang relevan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *