Bengkulu – Dinas Sosial bersama Satpol PP Kota Bengkulu menertibkan lima Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dalam razia di kawasan Jalan S. Parman dan Jalan Soeprapto, Kamis (23/4/2026).
Petugas mengamankan para pengemis yang terdiri dari 5 orang dewasa, 3 anak-anak, dan 2 lanjut usia, sebelum dibawa ke Shelter Satpol PP untuk pendataan dan assessment lanjutan.
Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu, Afriyenita, mengatakan penertiban tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis.
“Pada BAB III Pasal 4 Ayat 1 disebutkan, setiap orang dilarang melakukan kegiatan sebagai anak jalanan, gelandangan dan pengemis di jalanan maupun tempat umum lainnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, langkah pendataan dilakukan untuk memastikan asal-usul para PPKS yang terjaring dalam razia tersebut.
Jika berasal dari Kota Bengkulu, mereka akan diusulkan masuk dalam daftar penerima bantuan sosial pemerintah.
“Tujuan dari langkah ini agar bantuan sosial tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” tegas Afriyenita.
Sementara bagi yang berasal dari luar daerah, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah asal untuk proses reunifikasi atau pemulangan.
Selain itu, Dinsos juga berencana mengusulkan para PPKS ke dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DT-SEN) agar memperoleh akses bantuan sosial.
“Supaya dapat membantu mereka membangkitkan ekonomi dan aktivitas di jalanan tidak terulang lagi,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bengkulu telah memastikan akan mengintensifkan razia gepeng sebagai tindak lanjut dari sosialisasi Perda yang dinilai belum efektif menekan aktivitas mengemis.
Pemkot juga mengingatkan masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada pengemis karena dinilai memperpanjang siklus keberadaan mereka di jalanan, sekaligus berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku.





