Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan pertumbuhan kredit UMKM pada 2026 berada di kisaran 7–9 persen secara tahunan (year on year/yoy). Proyeksi tersebut didorong oleh meningkatnya keyakinan konsumen, prospek ekonomi nasional yang positif, serta kebijakan pembiayaan yang semakin memperkuat akses pelaku usaha kecil dan menengah.
Optimisme terhadap pertumbuhan kredit UMKM juga disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. Ia menilai perluasan akses pembiayaan bagi pelaku usaha kecil menjadi salah satu pilar penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Dian menjelaskan bahwa hingga Januari 2026, penyaluran kredit kepada sektor UMKM tercatat mencapai Rp1.482,9 triliun. Nilai tersebut setara sekitar 17,33 persen dari total penyaluran kredit atau pembiayaan di sektor perbankan, meskipun secara tahunan mengalami moderasi sebesar 0,53 persen.
Menurutnya, perlambatan tersebut dipengaruhi dinamika ekonomi global dan nasional. Selain itu, proses pemulihan sektor UMKM setelah pandemi dinilai masih berjalan lebih lambat dibandingkan sektor korporasi.
Meski demikian, industri perbankan tetap memandang prospek kredit UMKM tahun ini cukup menjanjikan. OJK mencatat Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) pada awal 2026 berada di level positif 127,00 persen, sementara Consumer Price Index tercatat 109,75 persen, menunjukkan tren optimisme masyarakat terhadap kondisi ekonomi.
Momentum konsumsi rumah tangga menjelang perayaan Lebaran juga diperkirakan memberikan dorongan tambahan bagi perekonomian pada triwulan I 2026. Lonjakan permintaan tersebut berpotensi meningkatkan kebutuhan pembiayaan, terutama untuk kredit modal kerja bagi pelaku UMKM.
Sebagai upaya memperluas akses pembiayaan, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM. Aturan ini mewajibkan bank dan lembaga keuangan non-bank menerapkan prinsip pembiayaan yang mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif bagi pelaku usaha kecil.
OJK juga membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah. Unit ini bertugas mengembangkan model bisnis pembiayaan, memanfaatkan sistem credit scoring, serta melakukan segmentasi dan profiling terhadap pelaku UMKM.
“Saat ini, OJK terus berkoordinasi dengan industri perbankan terkait implementasi POJK UMKM dalam rencana bisnis bank,” kata Dian.
Di sisi lain, OJK turut mendukung target penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan program pembiayaan pemerintah lainnya pada 2026 yang mencapai Rp308,41 triliun. Dukungan itu dilakukan melalui keterlibatan dalam penyusunan kebijakan KUR serta pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan, termasuk perusahaan penjaminan dan asuransi kredit.
OJK juga menekankan pentingnya pembangunan ekosistem yang mendukung pengembangan UMKM melalui penguatan kewirausahaan, pendampingan usaha, serta pembukaan akses pasar bagi pelaku usaha. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat pertumbuhan kredit UMKM dan meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
Dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2025 yang mencapai 5,11 persen serta target pertumbuhan sekitar 6 persen pada 2026, OJK menilai sektor UMKM memiliki peluang besar untuk berkembang dan menjadi motor penggerak ekonomi di masa mendatang.





