Hakim Indonesia Gelar Aksi Cuti Bersama untuk Perjuangkan Kesejahteraan
![](https://repoeblik.com/wp-content/uploads/2024/10/Hanya-Palu-Hakim-yang-Bisa-Bubarkan-Ormas.jpg)
Jakarta – Ribuan hakim dari seluruh Indonesia, tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia, melaksanakan aksi cuti bersama mulai hari ini. Aksi ini sebagai bentuk perjuangan untuk kesejahteraan dan perlindungan profesi hakim. Para hakim akan beraudiensi dengan Pimpinan Mahkamah Agung (MA), Pimpinan Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), dan Menteri Hukum dan HAM. Pertemuan dijadwalkan berlangsung pada pukul 13.00 WIB di dua lokasi berbeda.
Pertemuan tersebut dibagi menjadi dua tim, di mana tim pertama akan bertemu dengan Pimpinan Mahkamah Agung dan Pimpinan Pusat IKAHI di Gedung MA, sementara tim kedua akan bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM di Gedung Kementerian Hukum dan HAM. Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid, menjelaskan bahwa audiensi ini bertujuan untuk melakukan rapat dengar pendapat mengenai isu-isu kesejahteraan dan perlindungan profesi hakim.
Dalam pertemuan itu, para hakim juga akan menyerahkan Draft Rancangan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim, serta menyampaikan tiga tuntutan utama:
- Pengesahan RUU Jabatan Hakim
Mengupayakan adanya landasan hukum yang kuat dan independen bagi profesi hakim melalui Undang-Undang Jabatan Hakim, yang diharapkan dapat menjamin kedudukan dan wibawa profesi hakim di mata hukum. - Pengesahan RUU Contempt of Court
Mendorong pengesahan undang-undang yang mengatur perlindungan bagi hakim dari segala bentuk penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court). Peraturan ini penting untuk memastikan proses peradilan berjalan tanpa intervensi atau ancaman. - Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Keamanan Hakim
Mendesak diterbitkannya peraturan pemerintah yang menjamin keamanan hakim dalam menjalankan tugasnya, termasuk perlindungan fisik dan psikologis dari potensi ancaman.
Fauzan Arrasyid menekankan pentingnya penyesuaian peraturan dan pengesahan undang-undang yang mendukung profesi hakim untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia.