Alaku

Buron Korupsi Dana Desa di Pinrang Berhasil di Tangkap Usai Kabur 1,3 Tahun

Buron Korupsi Dana Desa di Pinrang Berhasil di Tangkap Usai Kabur 1,3 Tahun – foto ilustrasi

Sulsel, repoeblik – Dalam berita terbaru yang mencuri perhatian, Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil menangkap seorang tersangka korupsi dana desa yang menjadi buronan selama 1,3 tahun. Tersangka tersebut ditangkap di Pinrang, Sulawesi Selatan, setelah melarikan diri dari panggilan penyidik.

Kasus korupsi ini melibatkan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fisik infrastruktur, namun diduga tidak sesuai dengan rencana anggaran yang telah ditetapkan. Kejati Sulsel menyatakan bahwa tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 475 juta. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Tinggi Sulsel dalam memberantas korupsi dan melindungi keuangan negara.

Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah berhasil menangkap seorang tersangka kasus korupsi dana desa yang menjadi sorotan publik. Tersangka tersebut adalah AM, yang akhirnya berhasil ditangkap setelah menjadi buronan selama 1,3 tahun.

Baca Juga:  Pembangunan Jalan Usaha Tani (Lapen) Desa Bangun Jaya Rampung

Penangkapan AM dilakukan di Kompleks Pabrik Es di Kelurahan Tekolabbua, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep pada Senin (10/7/2023) sekitar pukul 23.30 Wita. Sebelumnya, AM telah melarikan diri setelah mangkir dari panggilan Penyidik Pidsus Kejari Pinrang, yang kemudian menyebabkan dirinya ditetapkan sebagai buron.

Tersangka AM diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Wiring Tasi, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang pada tahun 2019 dan 2020. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fisik infrastruktur diduga tidak sesuai dengan rencana anggaran yang telah ditetapkan.

Kejati Sulsel menyatakan bahwa AM diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 475 juta berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Wiring Tasi pada tahun 2019 dan 2020.

Baca Juga:  Jelang Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H, Pemdes Bangun Jaya Salurkan BLT-DD Tahap 1

Penangkapan tersangka korupsi ini menunjukkan komitmen yang kuat dari Kejaksaan Tinggi Sulsel dalam memberantas korupsi dan melindungi keuangan negara. Tindakan ini juga menjadi sinyal bahwa penegakan hukum terhadap koruptor tetap menjadi prioritas utama pemerintah dalam menjaga integritas dan keadilan di Indonesia.

detikcom, sebagai platform berita terkemuka, senantiasa memberikan liputan yang akurat dan mendalam terkait berita-berita terkini, termasuk kasus-kasus korupsi yang terjadi di negara ini. Informasi lengkap mengenai penangkapan tersangka korupsi di Pinrang dapat diakses melalui artikel berjudul “Jaksa Tangkap Buron Korupsi Dana Desa di Pinrang Usai Kabur 1,3 Tahun” yang tersedia disana.

Penangkapan tersangka korupsi dana desa di Pinrang setelah menjadi buronan selama 1,3 tahun merupakan langkah signifikan dalam upaya memberantas korupsi dan melindungi keuangan negara. Tindakan ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap koruptor tetap menjadi prioritas utama pemerintah dalam menjaga integritas dan keadilan di Indonesia.

Baca Juga:  40 Tersangka Terorisme Ditangkap dalam Upaya Menggagalkan Pemilu 2024

Penangkapan tersangka korupsi ini menjadi contoh nyata bahwa pelaku tindak pidana korupsi tidak akan luput dari jeratan hukum. Dengan adanya upaya yang terus dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sulsel dan lembaga penegak hukum lainnya, diharapkan dapat membawa keadilan bagi korban dan mencegah penyalahgunaan keuangan negara di masa depan.

Dalam rangka membangun masyarakat yang transparan dan berkeadilan, partisipasi dan kesadaran masyarakat dalam melaporkan tindak korupsi sangatlah penting. Dengan bersama-sama melawan korupsi, kita dapat membangun negara yang lebih kuat dan bermartabat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan