93 Desa di Lebong Belum Ajukan Pencairan Dana Desa, Terkendala Perbup
93 Desa di Lebong Belum Ajukan Pencairan Dana Desa, Terkendala Perbup / Kantor Dinas PMD Kabupaten Lebong

93 Desa di Lebong Belum Ajukan Pencairan Dana Desa, Terkendala Perbup

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Lebong – Hingga Kamis (24/4/2025), sebanyak 93 desa di Kabupaten Lebong belum dapat mengajukan pencairan Dana Desa tahap I Tahun Anggaran 2025. Penyebabnya, Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar hukum pencairan belum resmi diterbitkan.

Salah satu kepala desa mengaku kecewa dengan keterlambatan tersebut. “Belum bisa, kabarnya Perbup belum keluar,” ujarnya, Kamis (24/4/25).

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lebong, Dodi Irawan, membenarkan hal itu. Menurutnya, draf Perbup sebenarnya sudah selesai dan tengah dalam proses input ke sistem Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara (OMSPAN), serta koordinasi dengan BPKP terkait aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) 2025.

“Perbup-nya sudah rampung dan sudah diverifikasi bagian hukum. Tinggal input ke OMSPAN dan koordinasi dengan BPKP. Tim kami seharusnya ke BPKP hari ini, tapi karena Kadis belum hadir, kemungkinan baru bisa besok,” jelas Dodi.

Ia mengimbau seluruh pemerintah desa untuk tetap bersabar. “Insyaallah, proses segera selesai. Paling lambat minggu depan desa-desa sudah bisa mengajukan pencairan Dana Desa tahap I,” tutupnya.

Gambar Gravatar
Wartawan media online yang secara aktif melaporkan perkembangan daerah, peristiwa lokal, dan isu-isu masyarakat dengan penekanan pada akurasi serta kejelasan informasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *