Bengkulu – Jumlah pernikahan di wilayah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tapus, Kabupaten Lebong, terpantau masih rendah. Hal ini terlihat dari stok buku nikah Tahun 2024 yang belum habis hingga kini.
Kepala KUA Kecamatan Tapus, Supin Andika, S.HI, mengungkapkan bahwa untuk Tahun 2025, pihaknya hanya menyiapkan 50 buku nikah, karena persediaan tahun sebelumnya masih mencukupi.
“Tahun 2025 ini kami hanya menyiapkan 50 buku nikah. Karena stok tahun 2024 belum habis, ini menunjukkan bahwa jumlah pernikahan masih tergolong sedikit,” jelas Supin, Kamis (24/4/25).
Ia juga menyampaikan bahwa sesuai ketentuan, usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun. Jika ada calon pengantin yang belum cukup umur, seperti 18 tahun, maka harus mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama, dengan syarat adanya penolakan dari pihak KUA.
“Kalau usianya belum 19 tahun tapi persyaratannya lengkap dan sudah mendapat dispensasi dari pengadilan, maka tetap bisa didaftarkan dan mendapatkan buku nikah,” tambahnya.