Jumlah Pernikahan di Tapus Masih Rendah, Stok Buku Nikah 2024 Belum Habis
Jumlah Pernikahan di Tapus Masih Rendah, Stok Buku Nikah 2024 Belum Habis / foto Kepala KUA Kecamatan Tapus, Supin Andika, S.HI, / dok pribadi

Jumlah Pernikahan di Tapus Masih Rendah, Stok Buku Nikah 2024 Belum Habis

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Bengkulu – Jumlah pernikahan di wilayah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tapus, Kabupaten Lebong, terpantau masih rendah. Hal ini terlihat dari stok buku nikah Tahun 2024 yang belum habis hingga kini.

Kepala KUA Kecamatan Tapus, Supin Andika, S.HI, mengungkapkan bahwa untuk Tahun 2025, pihaknya hanya menyiapkan 50 buku nikah, karena persediaan tahun sebelumnya masih mencukupi.

Alaku

“Tahun 2025 ini kami hanya menyiapkan 50 buku nikah. Karena stok tahun 2024 belum habis, ini menunjukkan bahwa jumlah pernikahan masih tergolong sedikit,” jelas Supin, Kamis (24/4/25).

Ia juga menyampaikan bahwa sesuai ketentuan, usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun. Jika ada calon pengantin yang belum cukup umur, seperti 18 tahun, maka harus mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama, dengan syarat adanya penolakan dari pihak KUA.

“Kalau usianya belum 19 tahun tapi persyaratannya lengkap dan sudah mendapat dispensasi dari pengadilan, maka tetap bisa didaftarkan dan mendapatkan buku nikah,” tambahnya.

Supin juga mengimbau masyarakat untuk menghindari pernikahan dini, terutama bagi remaja yang belum cukup usia. Ia menekankan pentingnya peran orang tua dalam mencegah pergaulan bebas yang dapat memicu pernikahan di bawah umur.

“Pernikahan dini adalah pernikahan di bawah umur. Kita harus jaga generasi muda agar tidak terjebak dalam situasi seperti ini,” tutupnya.

Gambar Gravatar
Wartawan media online yang secara aktif melaporkan perkembangan daerah, peristiwa lokal, dan isu-isu masyarakat dengan penekanan pada akurasi serta kejelasan informasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *