Ini Jadwal Seleksi Terbuka JPTP Kota Bengkulu Tahun 2026
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Medy Pebriansyah (foto:ist)

Bengkulu Resmi Terapkan WFH ASN Tiap Jumat, Layanan Publik Tetap WFO

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

BengkuluPemerintah Kota Bengkulu resmi menerapkan pola kerja fleksibel atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat mulai April 2026, sebagai tindak lanjut kebijakan nasional yang mewajibkan ASN bekerja dari rumah satu hari dalam sepekan.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 2 April 2026. Pemkot Bengkulu menegaskan skema baru ini menjadi bagian dari transformasi budaya kerja birokrasi sekaligus percepatan layanan digital di lingkungan pemerintah daerah.

Pj Sekda Kota Bengkulu Medy Pebriansyah mengatakan, penerapan WFH dirancang untuk mendorong pola kerja yang lebih efektif dan efisien, sekaligus menekan konsumsi energi seperti BBM, listrik, dan air secara nyata.

“Sejumlah jabatan pimpinan dan unit layanan publik langsung tetap diwajibkan melaksanakan WFO (work from office). Pejabat yang tetap harus hadir di kantor meliputi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator atau Eselon III, hingga Camat dan Lurah,” kata Medy, Kamis (9/4/2026).

WFH setiap Jumat berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, baik PNS maupun PPPK. Namun, pada hari kerja lainnya, seluruh pegawai tetap bekerja dari kantor atau work from office (WFO), kecuali dalam pengaturan khusus yang ditetapkan pimpinan.

Meski bekerja dari rumah, ASN tetap diwajibkan presensi melalui aplikasi resmi pemerintah daerah dan menjalankan jam kerja seperti biasa. Setiap pegawai juga harus menyusun rencana kerja harian atau mingguan yang dilaporkan kepada atasan langsung agar evaluasi kinerja tetap berbasis output yang terukur.

Pemkot Bengkulu juga memberi pengecualian tegas terhadap sektor pelayanan yang bersifat vital. Unit kesehatan, layanan kependudukan, perizinan, pemadam kebakaran, kebersihan, hingga pendidikan tetap diwajibkan beroperasi penuh dari kantor agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Selain itu, dalam kondisi mendesak, ASN yang terjadwal WFH tetap dapat dipanggil hadir ke kantor. Pengawasan pelaksanaan kebijakan ini akan dilakukan langsung oleh kepala perangkat daerah, sementara Inspektorat dijadwalkan melakukan monitoring dan evaluasi berkala setiap tiga bulan.

Langkah Pemkot Bengkulu ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang mulai berlaku sejak 1 April 2026. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan ASN di instansi pusat dan daerah bekerja dari rumah satu hari setiap pekan, yakni tiap Jumat, sebagai bagian dari penyesuaian pola kerja birokrasi.

“Penerapan work from home bagi ASN dilakukan satu hari kerja dalam seminggu yaitu tiap hari Jumat,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026).

Meski demikian, pemerintah pusat sejak awal memastikan tidak semua sektor mengikuti skema WFH. Airlangga menyebut layanan kesehatan, keamanan, kebersihan, hingga sektor strategis seperti industri, energi, air, bahan pokok, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan tetap wajib bekerja dari kantor maupun lapangan.

Kebijakan ini, menurut pemerintah, juga menjadi bagian dari langkah efisiensi penggunaan BBM di tengah tekanan global akibat konflik di Timur Tengah. Di sisi lain, pemerintah memastikan harga BBM tidak naik dan pasokan tetap aman, sementara daerah diminta menyesuaikan teknis pelaksanaan tanpa mengganggu layanan publik.

Gambar Gravatar
Wartawan media online yang aktif meliput berbagai peristiwa di daerah, mulai dari isu sosial, pemerintahan lokal, hingga perkembangan terbaru yang relevan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *