Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak pernah mengeluarkan arahan pelarangan pemutaran maupun kegiatan nonton bareng film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita. Pernyataan itu disampaikan menyusul adanya pembubaran nobar film tersebut di sejumlah daerah.
Menurut Yusril, penghentian kegiatan nobar di beberapa kampus lebih disebabkan persoalan administratif dan bukan instruksi pemerintah pusat ataupun aparat penegak hukum secara nasional.
“Tidak semua kampus melarang pemutaran film dokumenter tersebut. Di Universitas Mataram dan UIN Mataram, Lombok, nobar film itu dilarang karena persoalan prosedur administratif saja,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5/2026).
Ia menyebut di sejumlah daerah lain seperti Bandung dan Sukabumi, pemutaran film tetap berlangsung tanpa hambatan. Karena itu, menurutnya, tidak tepat jika pembubaran nobar disebut sebagai kebijakan pemerintah.
“Melihat pola demikian, pembubaran nobar film ‘Pesta Babi’ bukanlah arahan dari Pemerintah ataupun aparat penegak hukum yang biasanya terpusat,” katanya.
Film dokumenter tersebut diketahui berisi kritik terhadap proyek strategis nasional (PSN) di Papua Selatan yang dinilai berdampak terhadap lingkungan hidup dan hak ulayat masyarakat adat Papua.
Yusril menilai kritik terhadap proyek pemerintah merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi, meskipun ia mengakui terdapat narasi provokatif dalam film tersebut, termasuk penggunaan judul yang kontroversial.
“Saya menganggap kritik semacam itu wajar saja, walaupun memang terdapat narasi yang provokatif. Judul film dokumenter itu sendiri memang kontroversial,” ujarnya.
Ia meminta masyarakat tidak bereaksi berlebihan hanya karena judul film. Menurutnya, publik sebaiknya menonton lalu mendiskusikan isi film secara terbuka agar muncul ruang kritik dan debat yang sehat.
“Biarkan saja masyarakat menonton, lalu setelah itu silakan gelar diskusi dan debat. Dengan demikian publik menjadi kritis, pro dan kontra dapat terjadi,” kata Yusril.
Dalam penjelasannya, Yusril juga menegaskan proyek pembukaan lahan di Papua Selatan bukan bentuk kolonialisme modern seperti narasi dalam film tersebut. Ia menyebut proyek itu merupakan bagian dari program ketahanan pangan dan energi nasional yang sudah dimulai sejak pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 2022.
“Papua adalah bagian integral dari NKRI. Pemerintah Republik Indonesia bukanlah pemerintah kolonial seperti Belanda di masa lalu,” tegasnya.
Meski demikian, pemerintah tetap membuka diri terhadap berbagai kritik dan evaluasi terkait pelaksanaan proyek strategis nasional di lapangan.
Yusril juga menyoroti penggunaan istilah “Pesta Babi” dalam judul film yang dinilai berpotensi memunculkan berbagai tafsir di tengah masyarakat. Ia mendorong pembuat film memberikan penjelasan lebih rinci terkait makna judul tersebut.
Menurutnya, keterbukaan bukan hanya menjadi tuntutan bagi pemerintah, tetapi juga bagi kalangan seniman, penulis skenario, dan produser film.
“Pemerintah tidak bisa diam dengan berlindung di balik otoritas dan kekuasaan, dan pada saat yang sama seniman juga tidak bisa diam dan berlindung di balik kebebasan berekspresi,” ujar Yusril.
Ia menegaskan pemerintah tetap menjamin kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi, namun kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab dan memperhatikan moral publik.





