Sukabumi – Kasus dugaan denda Rp 1 juta terhadap tamu Hotel Anugrah Sukabumi yang menggeser kasur masih terus berkembang. Manajemen hotel dengan tegas membantah klaim tersebut dan menyebut bahwa informasi itu tidak benar serta merugikan reputasi mereka.
Kuasa hukum Hotel Anugrah Sukabumi, Rida Ista Sitepu, menegaskan bahwa hotel tidak pernah menerima denda Rp 1 juta dari tamu yang bersangkutan, meskipun deposit sebesar Rp 600 ribu masih disimpan oleh pihak hotel.
Klarifikasi Manajemen Hotel
Menurut Rida, isu ini bermula dari video yang diunggah oleh akun media sosial rinaputri1980 pada 30 November 2024. Dalam video tersebut, disebutkan bahwa tamu harus berhati-hati saat menginap karena adanya denda untuk menggeser tempat tidur. Pihak hotel menilai unggahan itu berisi informasi yang dapat merusak kredibilitas hotel dan memberikan waktu tiga hari kepada pemilik akun untuk menghapus video serta meminta maaf.
“Kami menduga video tersebut sangat merugikan kredibilitas dan nama baik hotel. Sampai saat ini, kami masih menunggu itikad baik dari yang bersangkutan untuk menghapus video dan meminta maaf dalam waktu 3×24 jam. Jika tidak, kami akan menempuh jalur hukum,” ujar Rida pada Sabtu (15/2/2025).
Kebijakan Hotel
Manajemen hotel menjelaskan bahwa aturan larangan tertentu telah diterapkan dalam SOP mereka, termasuk larangan merokok di kamar, membawa makanan berbau menyengat seperti durian, serta menggeser tempat tidur. Larangan menggabungkan tempat tidur diberlakukan untuk mencegah potensi kerusakan fasilitas hotel, terutama jaringan listrik dan perabotan di dalam kamar.
Aturan tersebut, menurut Rida, sudah diinformasikan kepada tamu melalui kartu registrasi (RC) yang ditandatangani saat check-in. Meski aturan tersebut tertulis dalam bahasa Inggris, pihak hotel menilai tamu tetap dapat memahami ketentuannya dengan bantuan aplikasi penerjemah.
Teror dan Langkah Hukum Kasus Denda Hotel
Setelah kasus ini viral, pihak hotel mengaku mendapat teror telepon dari seseorang yang mengaku sebagai polisi. Dalam percakapan telepon, penelepon menyebut hotel sebagai pemeras tamu dan menggunakan kata-kata kasar sebelum menutup telepon.
Pihak hotel juga telah mencoba berkomunikasi dengan pemilik akun media sosial yang menyebarkan informasi tersebut, namun tanggapannya dinilai tidak positif. “Kami sempat melakukan negosiasi dan klarifikasi, tetapi yang bersangkutan justru menantang dengan pernyataan ‘silakan datang ke Tangerang’,” tambah Rida.
Hotel Anugrah Sukabumi kini mempertimbangkan langkah hukum berdasarkan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka juga meminta warganet yang telah membagikan video tersebut untuk segera menghapusnya guna menghindari penyebaran informasi yang tidak benar.





