Yusril Minta DPR Cermat Bahas RUU Perampasan Aset, Soroti Perlindungan Hak dan Keadilan

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra meminta DPR RI menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset secara cermat agar tidak bertentangan dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan hak asasi manusia (HAM). Pemerintah, kata dia, akan menunggu hingga DPR menyelesaikan pembahasan rancangan tersebut sebagai usul inisiatif legislatif.
Seperti diberitakan Detik.com, Yusril menegaskan pemerintah belum berada pada posisi untuk memberikan komentar terhadap substansi pembahasan yang masih berlangsung di DPR. Presiden baru akan menunjuk menteri terkait untuk membahas RUU tersebut setelah naskah inisiatif DPR rampung.
“Pemerintah menunggu saja DPR selesai menyusun RUU inisiatifnya. Kalau sudah siap, Presiden akan tunjuk menteri membahas RUU tersebut sampai selesai. Sekarang ini, Pemerintah tidak dalam posisi dapat mengomentari proses penyusunan RUU tersebut yang sedang berjalan di DPR,” kata Yusril, Rabu (15/7/2026).
Menurut Yusril, penyusunan RUU Perampasan Aset harus mengacu pada ketentuan konstitusi, khususnya Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur perlindungan terhadap hak atas harta benda, kepastian hukum, serta jaminan hak asasi setiap warga negara. Selain itu, ia menilai regulasi tersebut juga harus selaras dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Yusril juga mengingatkan agar aturan yang disusun tidak membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan. Ia menegaskan, penyitaan aset hanya bertujuan mengamankan barang bukti, sedangkan keputusan perampasan harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Ya jangan sampai timbul kesewenang-wenangan dan abuse of power. Kalau aset disita, tujuannya untuk mengamankan aset. Tunggu putusan pengadilan. Kalau terdakwa bersalah, barang bukti yang disita dieksekusi dirampas untuk negara. Kalau nggak terbukti aset dikembalikan kepada terdakwa,” ujarnya.
Ia mencontohkan potensi persoalan yang dapat muncul apabila aset dirampas sebelum ada putusan pengadilan. Menurutnya, akan timbul persoalan hukum apabila terdakwa kemudian dinyatakan tidak bersalah sementara aset, khususnya dalam bentuk uang, telah masuk ke kas negara.
Karena itu, Yusril meminta DPR mempertimbangkan setiap ketentuan dalam RUU secara hati-hati agar tidak menabrak asas keadilan maupun kepastian hukum.
Sementara itu, Komisi III DPR RI memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset terus berjalan. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya mengupayakan penyusunan regulasi tersebut dilakukan secara maksimal dengan melibatkan berbagai kalangan, termasuk para advokat, mengingat RUU tersebut merupakan rancangan undang-undang baru.
“Gaspol pakai turbo pembahasan penyusunan draf RUU Perampasan Aset. Jadi tidak benar kalau dikatakan DPR menolak membahas RUU Perampasan Aset,” kata Habiburokhman.
Ia menambahkan, Komisi III DPR hampir setiap hari membahas rancangan tersebut untuk menghimpun sebanyak mungkin masukan publik sebelum pembahasan memasuki tahap berikutnya.






