Alaku

Prabowo Tetapkan Harga BBM Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT

Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas yang antara lain membahas harga BBM bagi sektor perikanan di Kediaman Hambalang, Kabupaten Bogor, pada Senin, 13 Juli 2026. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr

Bogor – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemberlakuan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp15.000 per liter bagi pengusaha nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT). Kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat terbatas di Kediaman Hambalang, Kabupaten Bogor, Senin (13/7/2026), sebagai langkah menjaga keberlangsungan usaha sektor perikanan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan itu diambil setelah pemerintah mengevaluasi tingginya harga BBM non-subsidi yang sempat mencapai Rp21.300 per liter. Sementara nelayan dengan kapal di bawah 30 GT telah memperoleh BBM dengan harga Rp6.800 per liter.

“Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah di harga Rp15.000 per liter,” ujar Airlangga.

Ia menjelaskan, berdasarkan rata-rata biaya produksi solar dalam negeri, harga BBM non-subsidi diperkirakan berada di kisaran Rp18.600 per liter. Selisih sekitar Rp3.600 per liter akan ditanggung melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Oleh karena itu, Pak Menteri ESDM akan membuat, mengeluarkan, regulasi terkait dengan subsidi tersebut, yang besarnya subsidi kira-kira Rp3.600 itu akan dibiayai oleh BPDP,” katanya.

Menurut Airlangga, kemampuan pendanaan BPDP dinilai mencukupi untuk mendukung kebijakan tersebut. Pemerintah juga menetapkan kuota penyaluran sebanyak 400.000 ton yang akan berlaku untuk kebutuhan enam bulan ke depan.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menilai kebijakan harga khusus ini memberikan kepastian bagi pelaku usaha perikanan yang selama ini terdampak tingginya harga BBM.

“Ini semua dalam rangka bagaimana memberikan rasa kepastian bagi saudara-saudara kita pelaku usaha di sektor perikanan karena memang kan harganya agak tinggi sekarang. Nah dengan harga Rp15 ribu ini diharapkan dapat membantu proses operasional bagi nelayan yang 30 GT ke atas,” ujar Bahlil.

Ia memastikan Kementerian ESDM segera menerbitkan regulasi sebagai tindak lanjut arahan Presiden. Pembiayaan dukungan harga tersebut, lanjutnya, sepenuhnya bersumber dari dana non-APBN.

Selain itu, pemerintah akan mengatur mekanisme penyaluran agar bantuan tepat sasaran. Penentuan titik distribusi BBM akan dikoordinasikan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mencegah penyalahgunaan dalam pelaksanaannya.

“Ini nanti agar tidak disalahgunakan, nanti kita akan minta titik-titiknya akan ditentukan oleh, koordinasikan dengan Menteri Perikanan. Supaya apa? Jangan sampai niat baik pemerintah untuk membantu nelayan kemudian salah lagi dipergunakan,” tegas Bahlil.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan