Bengkulu – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Bengkulu menyerukan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan dan Mian, untuk mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat adat di wilayah tersebut.
Ketua Pengurus Harian Wilayah AMAN Bengkulu, Fahmi Arisandi, menegaskan bahwa keberadaan masyarakat adat di Bengkulu menghadapi berbagai tantangan, termasuk konflik agraria yang terus berlanjut.
“Selamat atas dilantiknya Helmi-Mian sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu. Kami mengingatkan agar mereka dapat mengambil peran dalam perjuangan gerakan masyarakat adat,” kata Fahmi, Selasa (25/2/2025).
Menurutnya, dari 76 komunitas adat yang tergabung dalam AMAN Bengkulu, seluruhnya masih menghadapi konflik agraria, yang jika tidak diselesaikan secara bijak, berpotensi memunculkan konflik yang lebih luas.
Konflik Agraria di Bengkulu: Masyarakat Adat Tak Dihormati
Salah satu contoh konflik terjadi di Pering Baru, Kabupaten Seluma, di mana kasus kekerasan terhadap komunitas adat Serawai Semidang Sakti terjadi.
“Belum lama ini, petugas keamanan PT Perkebunan Nusantara VII dan oknum tentara memukuli serta menganiaya anggota komunitas adat atas tuduhan mencuri buah sawit, padahal sawit tersebut ditanam di atas lahan adat mereka sendiri,” jelas Fahmi.
Situasi ini, lanjutnya, mengindikasikan bahwa meskipun sudah ada Peraturan Daerah (Perda) tentang pengakuan masyarakat adat, tetapi implementasinya masih minim dan penghormatan terhadap hak-hak adat belum dijalankan dengan baik.
Masyarakat Adat Enggano Desak Percepatan Perda
Koordinator kepala suku komunitas adat Enggano, Milson Kaitora, juga turut menyuarakan desakan kepada Helmi-Mian agar segera mempercepat Peraturan Daerah tentang Penetapan dan Pengakuan Masyarakat Adat Enggano, yang telah mandek selama lebih dari dua tahun.
“Perda ini menjadi pondasi untuk melindungi hak dan pengetahuan masyarakat adat Enggano. Pak Mian, yang sebelumnya adalah Bupati Bengkulu Utara, seharusnya menyelesaikan PR ini,” kata Milson.
Ia juga menyoroti praktik perampasan lahan adat, yang semakin mengancam eksistensi masyarakat asli Enggano.
“Wilayah adat kami ditebangi orang luar tanpa izin dari lembaga adat. Kami tidak bisa menindak karena tidak punya dasar hukum. Kami sudah mengingatkan secara adat, tapi selalu diabaikan,” ujarnya.
Bahkan, kata Milson, jumlah penduduk asli Enggano yang masih menggunakan bahasa asli dan menjunjung tinggi hukum adat semakin berkurang.
“Kami orang Enggano hanya memiliki lahan 2 hektare paling banyak, sementara pendatang bisa memiliki belasan bahkan puluhan hektare. Ini ancaman besar bagi masa depan generasi kami,” tambahnya.
Pentingnya Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat
Menurut AMAN Bengkulu, pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat merupakan mandat konstitusi, sebagaimana diatur dalam amandemen ke-2 UUD 1945 pada tahun 2000.
Perubahan konstitusi ini didasarkan pada realitas bahwa masyarakat adat telah hidup berabad-abad dengan sistem pengetahuan tradisional, tetapi kini menghadapi ancaman yang signifikan terhadap identitas, budaya, dan sumber daya alam mereka.
“Pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat akan membangun kepercayaan diri mereka untuk melestarikan pengetahuan dan mengembangkan ekonomi di wilayah adatnya, yang pada akhirnya berkontribusi terhadap pembangunan nasional dan daerah,” jelas Fahmi.
Inisiatif Masyarakat Adat Bengkulu: Sekolah Adat dan KUMA
AMAN Bengkulu saat ini mengembangkan pendidikan adat melalui sekolah adat serta pendirian Kelompok Usaha Masyarakat Adat (KUMA).
“Sudah ada lima sekolah adat yang berjalan, yaitu dua di Kabupaten Rejang Lebong, satu di Kabupaten Seluma, satu di Kabupaten Kaur, dan satu di Kabupaten Lebong,” kata Fahmi.
Selain itu, Kelompok Usaha Masyarakat Adat (KUMA) di Komunitas Teluk Dien, Kabupaten Lebong, telah berhasil mengembangkan jasa wisata arung jeram.
“Pengembangan ekonomi dan pendidikan adat ini perlu didukung oleh pemerintah agar bisa menjadi contoh di tingkat nasional,” tambahnya.
Pemerintah Bengkulu Harus Mendukung Gerakan Masyarakat Adat
Fahmi menegaskan bahwa pemerintahan Helmi Hasan dan Mian harus aktif terlibat dalam mendukung inisiatif masyarakat adat, termasuk sekolah adat dan ekonomi berbasis wilayah adat.
“Bengkulu bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam pengembangan pendidikan adat dan ekonomi komunitas adat. Namun, hal ini butuh komitmen nyata dari pemerintah, bukan sekadar jargon,” ujarnya.
Keterlibatan pemerintah juga akan berdampak pada tingkat kepatuhan dan penerimaan masyarakat terhadap kebijakan daerah, sehingga terjalin sinergi dan kolaborasi yang baik.
“Tujuan utama pembangunan adalah kesejahteraan masyarakat. Ini yang harus diprioritaskan oleh Helmi-Mian, dan kami akan terus menagih janji tersebut,” tegas Fahmi.





