Obligor BLBI Marimutu Sinivasan Ditangkap di Perbatasan

Obligor BLBI Marimutu Sinivasan Ditangkap di Perbatasan

Jakarta Marimutu Sinivasan, obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan bos Texmaco Group, ditangkap di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong saat mencoba melarikan diri ke Malaysia. Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, yang menyatakan bahwa Marimutu ditangkap pada Minggu, 8 September 2024.

“Iya, (ditangkap) kemarin sore,” ungkap Silmy kepada wartawan pada Senin (9/9/2024). Menurut Silmy, Marimutu ditangkap saat hendak melarikan diri menggunakan kendaraan, dan petugas langsung menahan paspornya. Marimutu kemudian diserahkan kepada Satgas BLBI untuk proses lebih lanjut. “Paspornya ditahan, dan selanjutnya Satgas BLBI yang berurusan dengan yang bersangkutan,” jelas Silmy.

Duduk Perkara Kasus Texmaco

Kasus Texmaco dimulai pada krisis keuangan tahun 1998, ketika Grup Texmaco meminjam uang dari berbagai bank, termasuk bank BUMN dan swasta. Ketika bank-bank tersebut di-bailout oleh pemerintah, hak tagih dialihkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Berdasarkan catatan, Grup Texmaco memiliki pinjaman sebesar Rp 8,08 triliun dan USD 1,24 juta untuk divisi engineering, serta Rp 5,28 triliun dan USD 256,59 ribu untuk divisi tekstil.

Baca Juga:  Kapolri Amankan Setidaknya 900 Orang Diduga dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang

Meskipun pemerintah telah memberikan kesempatan kepada Texmaco untuk restrukturisasi utang dan membayar kewajibannya melalui exchangeable bond, Texmaco gagal memenuhi kewajibannya tersebut. Bahkan, pada tahun 2005, Marimutu Sinivasan mengakui utangnya kepada pemerintah sebesar Rp 29 triliun dan menjanjikan untuk membayar melalui holding company yang masih beroperasi.

Tanggapan Marimutu Sinivasan

Sebelumnya, pada Desember 2021, Marimutu Sinivasan menyatakan bahwa Grup Texmaco tidak pernah mendapatkan dana BLBI, namun mengakui utang kepada negara sebesar Rp 8,09 triliun atau setara dengan USD 558,31 juta. Ia menyebut bahwa utang tersebut adalah utang komersial yang didasarkan pada laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Marimutu juga menegaskan niatnya untuk membayar utang itu dengan meminta waktu penyelesaian selama 7 tahun. Namun, ia menyebutkan bahwa permintaannya untuk beraudiensi dengan Menteri Keuangan dan DJKN selama lebih dari 20 tahun tidak mendapatkan tanggapan.

Baca Juga:  Arema FC Persembahkan Kemenangan Untuk Korban Tragedi Kanjuruhan

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan