Berkas Kasus Investasi Bodong Yeyen Rampung, Polda Bengkulu Siapkan Pelimpahan ke Kejaksaan

Bengkulu – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu merampungkan berkas perkara dugaan investasi bodong dengan tersangka Yeyen alias Cek Oboy. Setelah sebagian besar proses penyidikan diselesaikan, berkas perkara kini memasuki tahap persiapan untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Yudhi Sulistianto Wahid saat memimpin konferensi pers hasil pelaksanaan Operasi Musang Nala Tahun Anggaran 2026 di Mapolda Bengkulu, Senin (3/8).
Yudhi menjelaskan, perkara yang ditangani Ditreskrimsus berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbankan berupa penghimpunan dana masyarakat tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam penyidikan, polisi telah menetapkan Yeyen sebagai tersangka dan menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik telah memeriksa 128 saksi serta dua orang ahli, masing-masing dari OJK Provinsi Bengkulu dan ahli pidana. Sementara itu, hasil pemeriksaan forensik digital dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) masih ditunggu sebagai bagian dari kelengkapan alat bukti.
“Tersangka diduga menawarkan investasi berkedok pinjaman arisan pencairan full dengan iming-iming keuntungan tinggi dalam waktu singkat,” kata Yudhi.
Dalam praktiknya, tersangka menawarkan sejumlah paket investasi dengan janji imbal hasil yang jauh di atas nilai setoran. Di antaranya, dana Rp7 juta dijanjikan kembali menjadi Rp9 juta, Rp10 juta menjadi Rp14 juta, Rp15 juta menjadi Rp45 juta, hingga Rp20 juta dijanjikan kembali sebesar Rp70 juta dalam jangka waktu tertentu.
Namun, saat jatuh tempo, dana yang dijanjikan tidak dibayarkan kepada para peserta. Laporan pertama terkait dugaan investasi bodong itu diterima penyidik pada 3 Juni 2026 dan menjadi dasar dimulainya penyidikan.
Kapolda mengungkapkan penyidik sempat dua kali melayangkan surat panggilan kepada tersangka pada 15 dan 18 Juni 2026, tetapi tidak dipenuhi. Karena dinilai tidak kooperatif, Yeyen akhirnya ditangkap di sebuah kamar kos di Lampung Tengah pada 25 Juni 2026 dan langsung dibawa ke Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan.
“Pada 25 Juni 2026 penyidik melakukan penangkapan di Lampung Tengah. Tersangka ditemukan berada di sebuah kamar kos dan langsung dibawa ke Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Yudhi.
Sehari setelah penangkapan, tersangka resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Bengkulu. Penyidik kemudian mendalami pola penghimpunan dana yang diduga dilakukan tersangka, termasuk menelusuri aliran dana serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan keluarga tersangka untuk mencari aset yang diduga berasal dari uang para korban.
Menurut Yudhi, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian masyarakat hingga miliaran rupiah dengan korban berasal dari berbagai kalangan. Karena itu, ia mengimbau masyarakat lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar serta memastikan legalitas perusahaan atau lembaga investasi melalui OJK sebelum menanamkan dana.
“Jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan yang tidak masuk akal. Pastikan terlebih dahulu izin dan legalitas usaha melalui OJK atau lembaga resmi lainnya,” kata Yudhi.






