Alaku
Alaku

BGN Proses Pemberhentian 66 Kepala SPPG, Pelanggaran Disiplin Jadi Sorotan

BGN Copot 137 Kepala SPPG, Siapkan Portal Pengaduan Perkuat Pengawasan Program MBG (Doc. Biro Hukum dan Humas BGN)

JakartaBadan Gizi Nasional (BGN) memproses pemberhentian tidak dengan hormat terhadap 66 Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti melanggar disiplin, termasuk kasus keracunan berulang yang dinilai dapat mengganggu kualitas layanan Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala BGN Sudaryono menyampaikan langkah tersebut dalam konferensi pers, Jumat (7/8/2026), sebagai bagian dari penguatan integritas dan perlindungan penerima manfaat.

Sudaryono atau yang akrab disapa Mas Dar menegaskan BGN tidak akan menoleransi pelanggaran yang berpotensi membahayakan masyarakat. Menurut dia, tindakan tegas diperlukan agar seluruh layanan SPPG berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.

“Per hari ini kami telah memproses pemberhentian 66 kepala dapur sebagai ASN PPPK. Mereka terbukti melakukan tindakan indisipliner,” ujar Sudaryono.

Ia mengatakan sebagian kasus yang menjadi dasar pemberhentian berkaitan dengan kejadian keracunan yang berulang. Kondisi tersebut menjadi perhatian BGN karena menyangkut langsung keselamatan penerima manfaat program MBG.

Selain 66 kepala SPPG yang telah masuk proses pemberhentian, BGN masih menangani sekitar 60 kasus lain melalui pembinaan internal. Kasus-kasus tersebut belum otomatis berujung pada sanksi pemberhentian karena masih dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui duduk persoalannya.

Menurut Sudaryono, mayoritas dari sekitar 60 kasus tersebut berkaitan dengan konflik antara kepala SPPG dan mitra penyelenggara. BGN akan menelusuri masing-masing laporan untuk memastikan pihak yang melakukan pelanggaran sebelum menentukan tindakan.

“Kami akan memeriksa secara menyeluruh siapa yang melakukan pelanggaran, apakah kepala dapur yang menyalahgunakan kewenangan atau justru mitra yang menekan kepala dapur hingga berdampak pada kualitas pelayanan. Semua akan kami cek secara objektif,” katanya.

Sudaryono menekankan penegakan disiplin tidak semata-mata dimaksudkan sebagai upaya menghukum pihak yang melakukan pelanggaran. Langkah tersebut juga ditujukan untuk melindungi mayoritas insan BGN, mitra, dan relawan yang menjalankan tugas secara profesional.

BGN selanjutnya akan terus mengevaluasi jajaran SPPG secara berkala. Penguatan akuntabilitas dan transparansi akan berjalan beriringan dengan penempatan keselamatan pangan sebagai prioritas dalam penyelenggaraan program MBG.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan