BGN Sebar Pejabat ke Daerah, 950 Dapur MBG Diawasi Jelang Batas SLHS

Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) memperkuat pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menempatkan pejabat eselon I dan II beserta jajaran di daerah, terutama untuk memastikan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memenuhi standar keamanan pangan. Kebijakan ini diperketat menjelang batas akhir pengurusan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada 10 Agustus 2026, sementara BGN mencatat sekitar 950 dapur diduga belum memenuhi standar higiene dan sanitasi.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan pembagian wilayah tanggung jawab tersebut dilakukan karena pelaksanaan MBG berlangsung langsung di daerah. Karena itu, pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan pemantauan dari kantor pusat.
“Jadi membagi habis Eselon I dan Eselon II dan di bawahnya itu kemudian berkantor di daerah-daerah,” ujar Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Dalam skema tersebut, pejabat eselon I mendapat tanggung jawab mengampu sejumlah provinsi. Sementara pejabat eselon II dan jajaran di bawahnya ditugaskan mengawal wilayah kabupaten hingga tingkat yang lebih dekat dengan lokasi pelaksanaan MBG.
Sudaryono menekankan, keberadaan dapur MBG yang tersebar di berbagai daerah membuat pengawasan harus dilakukan sedekat mungkin dengan titik pelaksanaan program. Penanggung jawab wilayah juga diminta memperkuat koordinasi dengan kepala daerah, koordinator BGN, camat hingga dinas kesehatan.
“Dapur itu kan nggak ada di gedung ini. Dapur itu ada di daerah-daerah. Jadi kami telah membagi eselon I, eselon II dan di bawahnya, membagi habis provinsi dan membagi habis kabupaten,” katanya.
Penguatan pengawasan tersebut juga diarahkan untuk menangani persoalan keamanan pangan, termasuk ketika terjadi kasus keracunan. BGN ingin jalur koordinasi di daerah dapat berjalan lebih cepat karena pejabat yang bertanggung jawab berada di wilayah masing-masing.
Pada saat yang sama, BGN menegaskan SLHS menjadi syarat mutlak bagi setiap SPPG yang menjalankan MBG. Sertifikat tersebut tidak diperlakukan sebagai sekadar kelengkapan administrasi, melainkan sebagai bukti bahwa dapur memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi.
“SLHS ini bukan syarat administrasi, ini syarat mutlak,” tegas Sudaryono.
BGN memberikan kesempatan terakhir bagi SPPG yang telah beroperasi tetapi belum mengantongi SLHS untuk melengkapi persyaratan hingga 10 Agustus 2026. Proses pengurusan dilakukan melalui dinas kesehatan di masing-masing kabupaten dan kota.
Hingga kini, sekitar 950 dapur dilaporkan diduga belum memenuhi standar higiene dan sanitasi. BGN akan melakukan verifikasi terhadap dapur-dapur tersebut sebelum menentukan tindakan terhadap SPPG yang dinilai tidak layak.
Sudaryono memastikan dapur yang tidak memenuhi standar tidak akan dibiarkan beroperasi. Jika hasil penilaian menyatakan kondisi higiene dan sanitasi tidak layak, SPPG dapat disuspend hingga ditutup secara permanen.
“Kalau layak, satu. Kalau tidak layak, ya memang nol. Jadi kalau mau sebagus apa pun, ternyata secara higienis dan sanitasinya kemudian tidak layak, maka harus disuspend permanen. Kami tutup dapurnya secara permanen,” ujarnya.
Untuk mempercepat pemenuhan SLHS, BGN telah mengirimkan surat edaran kepada jajaran di daerah agar memberikan asistensi, termasuk membantu administrasi apabila pengelola SPPG menghadapi kendala dalam proses sertifikasi.
Menurut Sudaryono, perbedaan kecepatan pelayanan antarwilayah dapat menjadi salah satu hambatan penerbitan sertifikat. Karena itu, pengelola atau mitra SPPG yang mengalami kendala diminta melaporkannya kepada BGN agar persoalan tersebut dapat segera ditelusuri dan dikoordinasikan dengan pihak terkait.
Kebijakan berkantor di daerah sekaligus menjadi bagian dari perubahan tata kelola BGN agar pengambilan keputusan dan pengawasan lebih dekat dengan lokasi pelaksanaan MBG. Bahkan, pejabat yang memiliki tanggung jawab wilayah diminta lebih banyak bekerja di daerah dan wajib melapor serta meminta izin kepada Kepala BGN jika hendak datang ke Jakarta.







