Kemenag Kepahiang Tetapkan Qimad Zakat Fitrah 1446 H/2025 M
Ilustrasi zakat fitrah / foto dok indonesiaberbagiid

Kemenag Kepahiang Tetapkan Qimad Zakat Fitrah 1446 H/2025 M

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Kepahiang, 6 Maret 2025 – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor B-877/Kd.07.08.5/BA.00/03/2025 mengenai hasil rapat penentuan qimad Zakat Fitrah tahun 1446 H/2025 M. Surat ini menjadi pedoman bagi umat Islam di Kabupaten Kepahiang dalam menunaikan kewajiban Zakat Fitrah pada bulan Ramadan tahun ini.

Penetapan Qimad Zakat Fitrah 2025

Rapat penentuan qimad Zakat Fitrah digelar pada Rabu, 5 Maret 2025, di Kantor Kemenag Kepahiang. Pertemuan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk pejabat Kemenag, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM, Kabag Kesra Setda Kabupaten Kepahiang, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepahiang, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kepahiang, serta perwakilan organisasi masyarakat Islam setempat.

Kemenag Kepahiang Tetapkan Qimad Zakat Fitrah 1446 H/2025 M
Kemenag Kepahiang Tetapkan Qimad Zakat Fitrah 1446 H/2025 M

Dalam surat edaran tersebut, ditetapkan bahwa Zakat Fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras atau uang dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pembayaran dalam bentuk uang:
    • Kualitas 1: Rp 44.000,- per jiwa
    • Kualitas 2: Rp 42.000,- per jiwa
    • Kualitas 3: Rp 38.000,- per jiwa
  2. Pembayaran dalam bentuk beras: 2,75 kg (11 canting) per jiwa.
  3. Waktu pembayaran: Dapat dilakukan sejak awal Ramadan dan wajib diselesaikan sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri 1446 H/2025 M.

Imbauan kepada Masyarakat

Ketua MUI Kabupaten Kepahiang, M. Rabiul Jayan, S.Ag, MH, menegaskan pentingnya menunaikan Zakat Fitrah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Ketua BAZNAS Kepahiang, Drs. H. Rusmedi, juga mengimbau masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi agar pendistribusiannya lebih tepat sasaran.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kepahiang, Devison, S.STP, M.A.P, berharap umat Islam di Kepahiang dapat melaksanakan kewajiban ini dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. “Zakat Fitrah bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap syariat Islam, tetapi juga wujud kepedulian sosial untuk membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan,” ujarnya.

Dengan adanya ketetapan ini, diharapkan umat Islam di Kabupaten Kepahiang dapat segera menunaikan Zakat Fitrah sesuai ketentuan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh mereka yang berhak menerimanya.

Gambar Gravatar
Wartawan media online yang aktif meliput berbagai peristiwa di daerah, mulai dari isu sosial, pemerintahan lokal, hingga perkembangan terbaru yang relevan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *