Alaku

BGN Wajibkan Batas Konsumsi di Ompreng MBG, Guru Diminta Awasi Siswa

BGN Wajibkan Batas Konsumsi di Ompreng MBG, Guru Diminta Awasi Siswa ( Dok. Biro Hukum dan Humas)

JakartaBadan Gizi Nasional (BGN) mulai pekan depan mewajibkan setiap wadah makanan atau ompreng Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mencantumkan batas waktu konsumsi. Kebijakan ini diterapkan untuk memperkuat pengawasan keamanan pangan di sekolah, dengan guru dan tenaga kependidikan diminta memastikan makanan tidak dikonsumsi setelah melewati waktu yang ditentukan.

Kepala BGN Sudaryono atau Mas Dar mengatakan pencantuman batas waktu konsumsi diperlukan karena makanan MBG disiapkan sebagai makanan segar tanpa bahan pengawet. Secara umum, makanan yang telah matang memiliki waktu aman konsumsi maksimal empat jam.

“Mulai minggu depan ini, kami akan memberlakukan kewajiban untuk menuliskan di setiap omprengnya ada tanda atau ada peringatan untuk dikonsumsi atau harus dimakan sebelum jam berapa,” kata Sudaryono dalam rapat koordinasi tata kelola MBG di sekolah bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara daring, Sabtu (8/8/2026).

Karena itu, guru diminta memastikan siswa mengikuti batas waktu tersebut. Makanan yang sudah melewati jam yang tercantum pada wadah tidak boleh lagi dikonsumsi, baik oleh peserta didik maupun guru.

“Kalau memang jamnya di dalam ompreng itu sudah melebihi jam yang tertera di dalam omprengnya, kami minta tidak dikonsumsi,” tegasnya.

Sudaryono menjelaskan makanan MBG memiliki batas waktu konsumsi karena tidak menggunakan bahan pengawet dan tidak termasuk makanan ultra-proses. Kondisi tersebut membuat makanan harus dikonsumsi dalam jangka waktu tertentu setelah matang agar tetap aman.

“Setelah matang itu maksimal 4 jam harus dimakan karena makanan ini tidak ada pengawetnya,” ujarnya.

Selain pengaturan waktu makan, BGN meminta makanan MBG tidak dibawa pulang. Siswa diharapkan mengonsumsi makanan tersebut di sekolah, sesuai waktu yang telah ditetapkan.

Imbauan itu berkaitan dengan risiko makanan yang disimpan terlalu lama setelah dibawa keluar dari lingkungan sekolah. Sudaryono menyebut praktik membawa pulang makanan bahkan telah dikaitkan dengan sejumlah kasus keracunan, termasuk kejadian ketika orang tua ikut mengonsumsi makanan yang dibawa pulang anaknya.

Di sisi lain, pengawasan keamanan makanan di sekolah tidak hanya dilakukan oleh BGN dan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). BGN menempatkan tenaga kependidikan sebagai petugas penanggung jawab atau PIC yang menjadi salah satu lapisan pemeriksaan sebelum makanan diberikan kepada siswa.

Dua PIC menerima makanan dari SPPG dan melakukan pemeriksaan secara organoleptik, yakni dengan melihat, mencium, dan mencicipi makanan. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan makanan tidak memenuhi standar, makanan tersebut wajib tidak diberikan kepada peserta didik.

Sudaryono juga meminta guru terlibat dalam pelaksanaan MBG, termasuk dengan mengonsumsi makanan bersama siswa. Menurutnya, keterlibatan guru bukan hanya berkaitan dengan keamanan pangan, tetapi juga dapat mendukung fungsi MBG sebagai sarana edukasi mengenai pola makan sehat.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan pelaksanaan MBG di sekolah merupakan bagian dari penguatan pendidikan karakter. Program tersebut berkaitan dengan penerapan “7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat”, termasuk kebiasaan makan sehat dan bergizi.

Mu’ti menegaskan pelibatan guru dan tenaga kependidikan dalam pelaksanaan MBG tidak dimaksudkan untuk menambah beban pekerjaan mereka. “MBG yang diselenggarakan di sekolah tidaklah dimaksudkan untuk membebani dan menambah tugas bapak, ibu guru sekalian,” kata Mu’ti.

Menurutnya, pendidikan tidak hanya menyangkut pengetahuan dan keterampilan, tetapi juga pembentukan nilai serta karakter melalui kebiasaan hidup sehat. Dengan demikian, pelaksanaan MBG diharapkan berjalan seiring dengan upaya membentuk generasi yang sehat, kuat, dan berkarakter.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan