Jakarta – Pemerintah terus mematangkan penerapan kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) dan tata kelola ekspor sumber daya alam melalui perusahaan BUMN PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juni 2026.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah memperkuat pengawasan ekspor nasional, meningkatkan penerimaan negara, sekaligus memastikan devisa hasil ekspor memberi dampak lebih besar terhadap perekonomian nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah telah melakukan sosialisasi kepada berbagai asosiasi pengusaha dalam dan luar negeri terkait penerapan sistem tersebut.
“Kami laporkan terkait kemarin pertemuan dengan para asosiasi pengusaha baik dalam maupun luar negeri, sosialisasi dari devisa hasil ekspor dan sosialisasi daripada ekspor melalui badan usaha milik negara,” ujar Airlangga usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Menurut Airlangga, mayoritas pelaku usaha menyambut positif arah kebijakan pemerintah dan menyatakan siap bekerja sama dengan badan yang dibentuk negara untuk mendukung tata kelola ekspor yang lebih tertib.
“Hampir dari seluruh asosiasi baik dalam maupun luar negeri mereka mengapresiasi kebijakan yang diambil oleh pemerintah dan mereka siap untuk bekerja sama dengan badan yang dibentuk oleh pemerintah,” katanya.
Ia menjelaskan implementasi kebijakan ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia akan dilakukan secara bertahap dengan evaluasi dalam tiga bulan pertama pelaksanaan.
“Implementasi kan ada tahapannya, tapi mulai berlaku 1 Juni. Fully-nya nanti kita evaluasi tiga bulan,” ujarnya.
Pemerintah juga menyiapkan sistem pemantauan terintegrasi yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, PT Danantara Sumberdaya Indonesia, serta sistem digital yang memungkinkan pengawasan berjalan otomatis.
“Nanti tentu bisa melalui Bea Cukai dan nanti akan diketahui melalui Danantara dan melalui sistem. Jadi sehingga akan otomatis termonitor,” jelas Airlangga.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan memperketat pengawasan agar lembaga pelaksana kebijakan tidak berubah menjadi entitas monopoli yang dapat mengganggu mekanisme pasar.
Menurut Purbaya, pengawasan nantinya melibatkan unsur lintas kementerian sehingga pelaksanaan kebijakan tetap sehat dan akuntabel.
“Kalau pengawasan dibiarkan benar, kita harus taruh orang di sana, termasuk dari Keuangan dan kementerian lain,” ujarnya.
Pemerintah menilai kebijakan tersebut menjadi bagian penting dalam membangun sistem ekspor nasional yang lebih transparan, tertata, dan berpihak pada kepentingan ekonomi nasional di tengah dinamika perdagangan global yang terus berubah.





