[SIARAN PERS] Permasalahan Enggano Jangan Dipolitisasi
Kuasa Hukum Pemerintah Provinsi Bengkulu, Ana Tasia Pase (Foto: dok istimewa)

Viral Zakat Pelaku Usaha, Ini Penjelasan Pemprov Bengkulu

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

BengkuluPemerintah Provinsi Bengkulu memberikan penjelasan terkait isu zakat pelaku usaha yang sempat ramai diperbincangkan publik, dengan menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan kewajiban baru, melainkan sebatas imbauan.

Penjelasan ini disampaikan Tim Penasehat Hukum Pemprov Bengkulu, Ana Tasia Pase, S.H. M.H, merespons berbagai penafsiran atas pernyataan Sekretaris Daerah mengenai zakat bagi pelaku usaha.

Menurut Ana, substansi pernyataan tersebut ditujukan kepada pelaku usaha skala besar yang telah memenuhi kriteria wajib zakat, seperti nisab dan haul, agar menunaikan zakat mal sesuai ketentuan syariat dan regulasi yang berlaku.

“Pernyataan tersebut tidak merupakan pemberlakuan kewajiban baru bagi seluruh pelaku usaha,” tegasnya.

Ia menjelaskan, zakat telah memiliki dasar hukum kuat dalam sistem hukum nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, serta sejumlah peraturan turunan lainnya.

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa zakat merupakan kewajiban keagamaan bagi umat Islam yang memenuhi syarat, dan pengelolaannya dilakukan melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Lebih lanjut, Ana menegaskan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan pungutan baru di luar ketentuan perundang-undangan.

“Pernyataan Sekretaris Daerah harus dipahami sebagai bagian dari fungsi pemerintah daerah dalam edukasi, sosialisasi, dan mendorong optimalisasi pengumpulan zakat,” ujarnya.

Ia juga memastikan bahwa imbauan tersebut bersifat non-koersif atau tidak memaksa, serta tidak menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelaku usaha yang belum memenuhi syarat wajib zakat.

Dengan demikian, tidak terdapat unsur pemaksaan maupun pembebanan kewajiban baru di luar kerangka hukum nasional.

Menurutnya, langkah ini sejalan dengan kebijakan nasional dalam mengoptimalkan zakat sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengurangan kesenjangan sosial, serta penguatan ekonomi umat secara berkelanjutan.

Gambar Gravatar
Wartawan media online yang aktif meliput berbagai peristiwa di daerah, mulai dari isu sosial, pemerintahan lokal, hingga perkembangan terbaru yang relevan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *