Bengkulu – Satpol PP Kota Bengkulu menindaklanjuti laporan warga terkait aktivitas penambahan bangunan hingga ke trotoar di kawasan Jalan KZ Abidin 1 Pasar Minggu yang dilakukan pada malam hari, Senin (20/4).
Informasi awal disampaikan warga berinisial HS yang melaporkan adanya pembangunan tambahan berupa lantai dan atap di depan salah satu toko sekitar pukul 22.00 WIB, diduga tanpa izin resmi.
Merespons laporan tersebut, tim Satpol PP langsung turun ke lokasi sekitar pukul 23.00 WIB untuk melakukan peninjauan dan pengecekan kondisi di lapangan.
Dari hasil pemantauan awal, aktivitas pembangunan dilakukan hingga memanfaatkan area trotoar yang seharusnya menjadi fasilitas umum bagi pejalan kaki.
Kasatpol PP Kota Bengkulu Sahat Situmorang menyatakan penanganan lebih lanjut akan dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada hari berikutnya.
“Penyidik PNS akan melakukan penegakan perda besok pagi,” ujar Sahat.
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2008 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Sebelumnya, di lokasi yang sama, Satpol PP juga telah menertibkan pedagang kaki lima yang berjualan di atas trotoar karena mengganggu akses dan aktivitas masyarakat.
Langkah lanjutan akan difokuskan pada pemeriksaan izin bangunan serta kemungkinan sanksi terhadap pelanggaran yang ditemukan.





