uang pengganti tambang sebesar Rp159 miliar kepada Kejaksaan Negeri Bengkulu, Rabu (11/3/26)(foto:anto)
uang pengganti tambang sebesar Rp159 miliar kepada Kejaksaan Negeri Bengkulu, Rabu (11/3/26)(foto:anto)

Terdakwa Titipkan Uang Pengganti Tambang Rp159 Miliar ke Kejari Bengkulu

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Bengkulu – Penanganan perkara dugaan korupsi sektor pertambangan di Bengkulu memasuki tahap baru setelah para terdakwa menitipkan uang pengganti tambang sebesar Rp159 miliar kepada Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Dana tersebut diserahkan melalui Rekening Penitipan Lainnya (RPL) milik Kejari Bengkulu sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana tambang batu bara.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu, David Palapa Duarsa, mengatakan penitipan uang pengganti tambang tersebut merupakan langkah dalam proses pemulihan keuangan negara yang timbul akibat perkara yang sedang ditangani.

“Penitipan uang pengganti tersebut merupakan bagian dari upaya pengembalian kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara dimaksud,” kata David, Rabu (11/3/2026).

Ia menjelaskan, penyetoran uang pengganti tambang dilakukan melalui rekening milik Kejari Bengkulu karena kewenangan penuntutan berada pada lembaga tersebut.

Sementara itu, proses penanganan perkara secara keseluruhan berada di bawah kewenangan Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Menurut David, penerimaan penitipan dana tersebut menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam mendorong pemulihan kerugian negara di tengah proses hukum yang masih berlangsung.

“Penerimaan penitipan uang pengganti tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Meski para terdakwa telah menitipkan uang pengganti tambang dalam jumlah besar, ia menegaskan bahwa langkah tersebut tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

“Penegakan hukum dalam perkara ini tetap dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap mengedepankan prinsip kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” tegas David.

Di sisi lain, kejaksaan memastikan akan terus mengawal penanganan perkara korupsi, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam.

David menambahkan, mekanisme penitipan uang pengganti tambang menjadi langkah konkret dalam mendukung pemulihan keuangan negara sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang tengah berlangsung.

Gambar Gravatar
Wartawan media online yang aktif meliput berbagai peristiwa di daerah, mulai dari isu sosial, pemerintahan lokal, hingga perkembangan terbaru yang relevan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *