Garbeta Laporkan Proyek Jalan Air Dingin–Muara Aman ke Kejati, Dugaan Material Ilegal Disorot
Ketua Garbeta, Dedi Mulyadi saat melaporkan dugaan penyimpangan dalam proyek pengaman badan jalan ruas Air Dingin–Muara Aman, Kabupaten Lebong, ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Selasa (21/4).(foto:aan)

Garbeta Laporkan Proyek Jalan Air Dingin–Muara Aman ke Kejati, Dugaan Material Ilegal Disorot

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Bengkulu – Dugaan penyimpangan dalam proyek pengaman badan jalan ruas Air Dingin–Muara Aman, Kabupaten Lebong, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Selasa (21/4). Laporan tersebut diajukan organisasi masyarakat Garbeta setelah sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa pada 13 April 2026.

Ketua Garbeta, Dedi Mulyadi, menyatakan laporan diserahkan langsung ke pihak Kejati dengan menyoroti dua titik pekerjaan bernilai miliaran rupiah di Kecamatan Rimbo Pengadang.

“Untuk STA 0+000 dikerjakan PT Kencana Pratama Konstruksi dengan pagu anggaran Rp11 miliar lebih, sementara STA 39+000 oleh CV Artomoro dengan anggaran Rp7,3 miliar. Semua bersumber dari dana hibah pemerintah pusat tahun 2025,” ujarnya.

Menurut Dedi, besarnya nilai proyek tidak sebanding dengan kondisi pekerjaan di lapangan. Pihaknya mengaku menemukan sejumlah kejanggalan yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara.

Ia menyoroti dugaan penggunaan material ilegal yang berasal dari galian C tanpa izin, serta kualitas pekerjaan yang dianggap tidak sesuai standar proyek konstruksi bernilai besar.

“Dari hasil pantauan kami, diduga ada penggunaan material ilegal dan kualitas pekerjaan terkesan asal jadi,” katanya.

Garbeta menilai temuan tersebut bukan sekadar persoalan teknis, melainkan berpotensi mengarah pada praktik korupsi dalam pelaksanaan proyek yang didanai hibah pemerintah pusat melalui satuan kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2025.

Di sisi lain, laporan ini menjadi tindak lanjut dari aksi massa yang sebelumnya mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menyelidiki proyek tersebut.

Dedi menegaskan pihaknya berharap Kejaksaan Tinggi Bengkulu dapat menindaklanjuti laporan secara serius dan terbuka kepada publik.

“Ini demi penegakan supremasi hukum di Bengkulu. Kami minta Kejati tidak tinggal diam,” tegasnya.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai laporan tersebut.

Gambar Gravatar
Wartawan media online yang secara aktif melaporkan perkembangan daerah, peristiwa lokal, dan isu-isu masyarakat dengan penekanan pada akurasi serta kejelasan informasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *