Bengkulu – Menyambut bulan Ramadan, Pemerintah Kota Bengkulu kembali melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT). Asisten I Kota Bengkulu, Eko Agusrianto, mengumumkan bahwa jadwal kerja tahun ini akan mengikuti pola yang sama seperti tahun sebelumnya, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 6 tahun 2025.
Penyesuaian Jadwal Kerja
Eko menjelaskan, pembagian jam kerja selama bulan suci dibagi menjadi dua, bergantung pada jumlah hari kerja. Untuk unit kerja dengan lima hari kerja, pegawai akan bekerja dari pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB dari Senin hingga Kamis, dan hingga pukul 15.30 WIB pada hari Jumat. Sedangkan unit kerja yang beroperasi enam hari seminggu akan bekerja hingga pukul 14.00 WIB setiap hari, termasuk Sabtu, dengan penyesuaian waktu istirahat pada hari Jumat untuk salat Jumat.
Kode Pakaian Selama Ramadan
Selama bulan Ramadan, ASN yang beragama Muslim diharuskan mengenakan busana muslim, sementara pegawai non-Muslim dianjurkan untuk mengenakan pakaian yang sopan dan tidak berlebihan, menghormati norma-norma kesopanan yang berlaku.
Peningkatan Pelayanan dan Program Religius
Meski jam kerja lebih pendek, Eko menekankan bahwa ini bukan berarti beban kerja ASN berkurang. “Ini menjadi tantangan tersendiri dalam meningkatkan pelayanan di tengah bulan penuh berkah,” ujar Eko. Ia juga menambahkan bahwa pegawai diharapkan dapat memanfaatkan waktu dengan efektif untuk menyelesaikan pekerjaan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.