Bengkulu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui bidang Pidana Khusus (Pidsus) baru-baru ini menetapkan dua perempuan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan pada pengelolaan keuangan di Kantor Pos Indonesia Cabang Utama Bengkulu.
Kedua tersangka tersebut adalah Heni Farlina, yang menjabat sebagai Staf Keuangan, dan Rieke, yang menjabat sebagai kasir. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut di Lapas Perempuan Bengkulu, pada Senin malam (11/8/2025).
Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH.MH, melalui Kasi Penyidikan Danang Prasetyo, SH.MH, menjelaskan bahwa dalam penyidikan kasus ini, ditemukan sejumlah fakta mengenai manipulasi keuangan yang terjadi di Kantor Pos Indonesia Cabang Bengkulu. Danang mengungkapkan bahwa penyidik menemukan ketidaksesuaian dalam penggunaan dana yang seharusnya tercatat dengan benar.
“Selama penyidikan berlangsung, ditemukan ketidakbenaran dalam penggunaan uang di Kantor Pos Utama Cabang Bengkulu,” kata Danang, yang didampingi oleh Asintel Dr. David Palapa Duarsa, SH.MH, Aspidsus Suwarsono, SH, dan Jaksa penyidik di Kejati Bengkulu.
Danang menjelaskan, manipulasinya melibatkan penggunaan keuangan untuk hal-hal pribadi, termasuk pemalsuan penggunaan materai dan uang pensiunan. Penyidik mencatat bahwa penyelewengan ini terjadi sejak 2022 hingga 2024 dan menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 3 miliar.
“Manipulasi yang ditemukan mencakup materai, uang pensiunan, dan lain-lain. Ini dilakukan sejak 2022 hingga 2024. Kami masih mendalami peran pihak lain selain dua tersangka yang sudah ditetapkan,” ujar Danang.
Meskipun ada pengembalian sebagian uang oleh satuan pengawas internal Kantor Pos Indonesia, Danang mengungkapkan bahwa dua tersangka tidak mengembalikan uang yang telah disalahgunakan. Tersangka Heni Farlina diduga menggunakan Rp 1,9 miliar untuk kepentingan pribadi, sedangkan Rieke terlibat dalam manipulasi yang mengakibatkan ketidakbenaran pada neraca keuangan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 64 juncto Pasal 55 KUHPidana tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.





