Bengkulu – Aksi protes dengan cara membuang sampah di lingkungan kantor pemerintahan Kota Bengkulu menuai sorotan serius dari DPRD dan pemerintah daerah. Peristiwa yang terjadi pada Selasa (27/1/2026) itu dinilai mencederai wibawa lembaga negara sekaligus mencerminkan persoalan krusial dalam pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Anggota DPRD Kota Bengkulu, Kusmito Gunawan, menyatakan tindakan membuang sampah di area kantor DPRD dan Kantor Wali Kota tidak dapat dibenarkan, apa pun alasan yang melatarbelakanginya. Ia menegaskan persoalan akses dan kapasitas TPA memang menjadi kendala, namun tidak boleh disikapi dengan cara yang melanggar norma dan aturan.
Didampingi Sekretaris DPRD Saipul Apandi dan Anggota DPRD Fachrulsyah, Kusmito mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan Ketua DPRD Herimanto serta Pemerintah Kota Bengkulu untuk merespons kejadian tersebut secara terpadu.
Menurut Kusmito, DPRD bersama Pemerintah Kota Bengkulu telah menyiapkan anggaran untuk penataan dan penanganan TPA. Oleh karena itu, masyarakat diminta bersabar dan menyalurkan aspirasi melalui mekanisme yang tepat.














