Bengkulu – Mantan Bupati Bengkulu Utara dua periode, Imron Rosyadi, dikabarkan diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu terkait pengusutan dugaan tindak pidana korupsi perizinan tambang batu bara PT Ratu Samban Mining (PT RSM), Kamis 29 Januari 2026.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara Kasus PT RSM Jilid II yang saat ini tengah ditangani Kejati Bengkulu. Dalam perkara ini, penyidik tidak hanya menetapkan tersangka baru, tetapi juga mendalami peran pihak-pihak yang terlibat dalam proses penerbitan izin pertambangan pada tahun 2007.
Terkait kasus ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan Fadillah Marik (FM), mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2007, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan. Penetapan tersangka dilakukan setelah FM menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu.
Penyidik menyimpulkan telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Seiring penetapan tersangka FM, penyidik juga memeriksa Imron Rosyadi untuk mendalami proses terbitnya dua keputusan bupati terkait pemindahan Kuasa Pertambangan dari PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining.
Dalam konstruksi perkara, penyidik mengungkap bahwa pada 20 Agustus 2007, Bupati Bengkulu Utara menerbitkan dua keputusan bupati, masing-masing mengenai izin eksploitasi serta izin pengangkutan dan penjualan batu bara untuk PT RSM. Namun, penerbitan izin tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyidik menemukan bahwa keputusan tersebut diterbitkan tanpa adanya rekomendasi teknis dan administratif dari Dinas Pertambangan dan Energi, serta tanpa dilakukan penelitian lapangan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1453.K/29/MEN/2000 dan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2002.
Dalam pelaksanaannya, tersangka FM diduga bersama tersangka lain berinisial SA mengatur proses perizinan pertambangan PT RSM. Untuk memuluskan proses tersebut, FM diduga menerima aliran dana sebesar Rp 600 juta.
“Penetapan tersangka FM merupakan hasil pengembangan perkara pasca penggeledahan di kantor ESDM dan rumah tersangka Sony Adnan. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang kemudian dikembangkan hingga mengarah pada keterlibatan FM,” ujar David Palapa Duarsa didampingi Pola Martua Siregar.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, FM langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu selama 20 hari, terhitung sejak 14 Januari hingga 2 Februari 2026. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Bengkulu Nomor PRINT–879/L.7/Fd.2/07/2025.
Dalam perkara ini, FM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (2) dan (3) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 603 dan atau Pasal 604 KUHP.
Kejaksaan Tinggi Bengkulu menegaskan pengusutan kasus perizinan PT RSM Jilid II akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum seiring pendalaman perkara. (rls)







