Bengkulu – Upaya penegakan peraturan daerah di Kota Bengkulu mendapat respons beragam dari masyarakat. Di satu sisi, sejumlah pedagang kaki lima menyatakan dukungan terhadap langkah pemerintah kota, meskipun di sisi lain masih muncul riak perlawanan dan persoalan penertiban bangunan yang belum tuntas.
Penertiban tersebut terlihat di kawasan Jalan KZ Abidin I, Jumat (30/1/2026), ketika Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi bersama jajaran turun langsung membantu pedagang kaki lima melakukan relokasi ke kawasan Pasar Tradisional Modern (PTM). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penataan kota sekaligus penerapan aturan daerah terkait ketertiban umum.
Namun perhatian publik tertuju ke lokasi lain di Jalan KZ Abidin II. Di ruas jalan tersebut, bangunan Toko Khatulistiwa masih berdiri kokoh meskipun lapak pedagang kaki lima di sekitarnya telah ditertibkan. Bangunan toko itu disebut melanggar ketentuan garis sempadan bangunan (GSP), sehingga memunculkan pertanyaan soal konsistensi penegakan aturan.
Perkembangan terbaru, melalui kuasa hukumnya, pihak Toko New Khatulistiwa mengajukan permohonan dispensasi agar bangunan tersebut tidak dibongkar. Permohonan itu disampaikan dengan alasan keamanan toko apabila terjadi musibah.
“Kami tim kuasa hukum.mohon kiranya bapak dapat memberikan DISPENSASI terhadap adanya aturan tersebut,” tulis tienta Biro Kuasa hukum Toko new Khatulistiwa.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu, Sahat Merulitua Sitomurang, menegaskan bahwa Satpol PP tetap siap menjalankan tugas sebagai eksekutor penegakan peraturan daerah. Namun, langkah penertiban bangunan masih menunggu keputusan teknis dari instansi terkait.
“Kita masih menunggu keputusan dari PUPR kota terkait pembongkatan bangunan toko dan ruko yang melanggar,termasuk bangunan toko khatulistiwa,” tegas Sahat yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Asisten I Kota Bengkulu.





