Bantah Tuduhan Gelapkan Dana Jamaah, Ini Alasan Mantan Pimpinan BCS Bengkulu

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Bengkulu – Tuduhan penggelapan dana jamaah umrah yang diarahkan kepada YN (39), mantan pimpinan cabang biro perjalanan BCS di Bengkulu, dibantah keras oleh yang bersangkutan melalui keterangan resmi kepada wartawan, Sabtu (31/1/26).

Didampingi tim penasihat hukumnya, YN menegaskan tidak ada dana jamaah yang dikuasai secara melawan hukum sebagaimana dituduhkan oleh manajemen pusat BCS.

YN mengungkapkan, pendirian kantor cabang BCS di Bengkulu berawal dari tawaran fasilitas dan dukungan operasional yang dijanjikan oleh pihak pusat. Dengan pertimbangan tersebut, ia bersedia membuka dan mengelola cabang di Bengkulu selama satu tahun enam bulan.

Penasihat hukum YN, Panca Darmawan S.H M.H C.PM bersama Hengki Yohpanda S.H, menyatakan tudingan yang dilayangkan PT BCS terhadap klien mereka tidak berdasar. Menurut mereka, selama menjabat sebagai pimpinan cabang, YN telah menjalankan tugas dan kewajiban sesuai ketentuan perusahaan.

“Semua tudingan yang ditujukan oleh PT BCS kepada Klien kami tidak benar.. selama Klien kami menjadi kepala cabang BCS Cabang Bengkulu, Klien kami sudah menjalankan tugas dan kewajiban dengan sangat baik,” ujar Panca Darmawan menyampaikan pernyataan kliennya.

Pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa seluruh biaya umrah dan haji jamaah telah disetorkan ke manajemen pusat. Mereka menyebutkan, selama masa kepemimpinan YN, seluruh jamaah yang diberangkatkan tidak pernah menyampaikan keluhan.

“Semua biaya Umroh dan haji seluruh jema’ah Umroh dan Haji sudah Klien kami setorkan kepada PT BCS pusat dan. terbukti selama Klien kami menjadi kepala cabang BCS Cabang Bengkulu semua jama’ah umroh dan haji dengan total 268 Jama’ah telah berangkat dengan baik dan tidak ada komplain dari jama’ah,” lanjutnya.

Hengki Yohpanda menambahkan, justru persoalan bermula ketika PT BCS dinilai tidak menepati fasilitas yang sebelumnya dijanjikan kepada kliennya. Kondisi tersebut, menurutnya, mendorong YN untuk kemudian membuka perusahaan biro perjalanan umrah sendiri setelah tidak lagi menjabat di BCS.

“Setelah buka perusahaan sendiri baru ada komplain dari PT.BCS yang menuding klien kami menggelapkan dana jama’ah,” kata Hengki.

Di sisi lain, kuasa hukum PT BCS, Nazilian SH, dalam somasinya menyebut YN diduga menggelapkan uang perusahaan saat masih menjabat sebagai kepala cabang.

Menanggapi hal tersebut, Panca Darmawan S.H M.H C.PM dan Hengki Yohpanda S.H menegaskan kembali bahwa berdasarkan data dan penjelasan klien mereka, tidak ditemukan adanya indikasi penipuan maupun penggelapan dana.

“Menurut keyakinan kami, tidak benar klien kami melakukan tuduhan dari pihak BCS,” tegas Hengki.

Gambar Gravatar
Wartawan media online yang aktif meliput berbagai peristiwa di daerah, mulai dari isu sosial, pemerintahan lokal, hingga perkembangan terbaru yang relevan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *