Alaku

Bengkulu Selatan – Kriminalisasi petani Pino Raya kembali mencuat setelah Polres Bengkulu Selatan menetapkan satu orang petani perempuan dan dua korban penembakan sebagai tersangka, meski mereka sebelumnya menjadi korban kekerasan bersenjata dalam konflik lahan dengan PT ABS, Selasa 28 Januari 2026.

Penetapan tersangka tersebut mendapat sorotan keras dari Akar Law Office selaku penasihat hukum para petani. Mereka menilai langkah penyidik mencerminkan penegakan hukum yang serampangan dan jauh dari prinsip kehati-hatian, sekaligus memperkuat dugaan kriminalisasi terhadap warga yang sedang memperjuangkan hak atas tanahnya.

Akar Law Office menjelaskan, perkara bermula dari laporan penembakan terhadap lima petani Pino Raya saat mempertahankan lahan. Namun, alih-alih memprioritaskan pengungkapan pelaku penembakan, penyidik justru mengalihkan arah penyidikan kepada para korban.

Penggeledahan dilakukan terhadap rumah Suarni selaku petani perempuan, serta rumah Edi Hermanto dan Suhardin yang merupakan korban penembakan. Menurut kuasa hukum, penggeledahan tersebut tidak disertai dasar atau fakta yang dapat dipercaya bahwa di lokasi ditemukan barang bukti tindak pidana. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya barang bukti yang disita sebagaimana tercantum dalam berita acara serah terima kepolisian.

Sementara itu, penggeledahan rumah Edi Hermanto dikaitkan dengan dugaan penganiayaan terhadap Apriki Hardiarta. Namun secara fakta materiel, tidak terdapat keterlibatan Edi Hermanto dalam peristiwa pidana tersebut.

Dalam proses penggeledahan, Akar Law Office juga mengungkap adanya kekerasan verbal terhadap dua advokat perempuan pendamping hukum. Salah satu anggota Polres Bengkulu Selatan diduga melontarkan kata bernada penghinaan dan intimidatif saat para advokat menjalankan tugas membela kliennya.

Tindakan tersebut dinilai mencederai martabat profesi advokat serta bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menjamin kebebasan advokat dalam menjalankan tugas profesinya tanpa tekanan, ancaman, maupun perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat.

Selain itu, sikap aparat dalam penggeledahan juga dianggap melanggar ketentuan larangan bersikap arogan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Puncak polemik terjadi pada 28 Januari 2026 ketika satu orang petani perempuan dan dua korban penembakan ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya disangkakan Pasal 262 ayat 3 KUHP juncto Pasal 466 ayat 2 KUHP terkait dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.

Namun menurut Akar Law Office, unsur bersama-sama tidak terpenuhi dan tidak terdapat alat bukti yang menunjukkan ketiga petani tersebut melakukan penganiayaan terhadap Apriki Hardiarta. Penetapan tersangka ini dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap korban dan penegakan hukum yang tidak profesional.

Atas kondisi tersebut, Akar Law Office mendesak Kapolda Bengkulu untuk memerintahkan Kapolres Bengkulu Selatan menghentikan seluruh proses hukum terhadap tiga petani Pino Raya. Mereka juga meminta Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan merekomendasikan penghentian perkara demi kepentingan hukum.

Selain itu, Akar Law Office meminta Kapolres Bengkulu Selatan memberikan sanksi dan pembinaan khusus terhadap anggota kepolisian yang diduga bersikap arogan dan merendahkan martabat profesi advokat. Mereka juga mendesak Kompolnas melakukan pengawasan menyeluruh, Komnas HAM menyelidiki dugaan pelanggaran HAM, Komnas Perempuan memberikan perlindungan berbasis keadilan gender, serta LPSK segera memberikan perlindungan dan pemulihan kepada para korban penembakan.

Kriminalisasi petani Pino Raya dinilai tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga berpotensi memperburuk kepercayaan publik terhadap penegakan hukum apabila tidak segera dievaluasi secara menyeluruh. (rls)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan