Bengkulu – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menuntut empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung dengan hukuman bervariasi, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Kamis (30/4/2026).
Tuntutan tertinggi dijatuhkan kepada Hazairin Masri, mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah, dengan pidana 7 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,35 miliar subsider 2 tahun penjara.
Selain itu, terdakwa Hartanto yang berprofesi sebagai pengacara juga dituntut 7 tahun penjara. Ia dikenakan denda Rp200 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp4,66 miliar, dengan ketentuan penyitaan harta benda atau subsider 3 tahun kurungan apabila tidak dibayarkan.
Jaksa menyebut, Hartanto diduga kuat menerima aliran dana dari proses pembebasan lahan proyek tol tersebut.
Sementara itu, Toto Soeharto selaku pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan, serta dibebani uang pengganti sebesar Rp242,8 juta.
Terdakwa lainnya, Hadia Seftiana yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pengukuran BPN Bengkulu Tengah, juga dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan, namun tanpa kewajiban membayar uang pengganti.
Jaksa menegaskan, tuntutan yang diajukan telah mempertimbangkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut. Pihaknya juga meyakini majelis hakim akan menjatuhkan putusan yang adil.
Dalam dakwaan sebelumnya, kasus ini berkaitan dengan dugaan manipulasi administrasi pembebasan lahan pada tahun anggaran 2019–2020 yang menyebabkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp1 miliar hingga Rp7,2 miliar.





